Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO oleh Terdakwa Korporasi

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Tim Penuntut Umum dari JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,88 triliun terkait tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022. Penyitaan dilakukan di tingkat penuntutan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Perkara ini melibatkan lima korporasi sebagai terdakwa:

Bacaan Lainnya

* PT Multimas Nabati Asahan
* PT Multi Nabati Sulawesi
* PT Sinar Alam Permai
* PT Wilmar Bioenergi Indonesia
* PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima terdakwa korporasi didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Meski sempat diputus lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Penuntut Umum telah mengajukan kasasi, yang kini masih dalam proses.

Berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara dan keuntungan ilegal akibat perkara ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Rinciannya:

* PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
* PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,76 miliar
* PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
* PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
* PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi mengembalikan kerugian negara secara penuh ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Penyitaan dana ini disahkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Juni 2025, sesuai Pasal 39 dan 38 KUHAP.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum menyampaikan tambahan memori kasasi, mencantumkan bahwa uang yang disita agar dipertimbangkan sebagai kompensasi atas kerugian negara, untuk diputuskan oleh Mahkamah Agung. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.