Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0716/Demak Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IV/Diponegoro

Sharing is caring!

Demak. Belanegaranews.com || Prajurit TNI dan PNS Kodim 0716/Demak serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVII Dim 0716 menerima penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro di aula Makodim, Jalan Kyai Singkil No.1 Demak, Selasa (17/06/2025).

Bacaan Lainnya

Penyuluhan dengan tema “Optimalisasi kesadaran hukum bagi prajurit TNI AD, PNS dan keluarganya untuk mendukung tugas pokok TNI AD” ini bertujuan mencegah dan menekan terjadinya pelanggaran hukum bagi seluruh prajurit dan PNS serta Persit Kodim 0716/Demak.

Penyuluhan hukum kali ini disampaikan oleh Letkol Chk Irvan Yudi, S.H., selaku ketua tim penyuluh, dan Kasi Tuud Kumdam Kapten Chk Wutuh Karjoyo, dengan dihadiri Dandim 0716/Demak diwakili Kaminvetcad-22 Demak Mayor Czi Wachidi, Perwira Staf, Danramil jajaran Kodim 0716/Demak, serta pengurus Persit KCK Cabang XXXVII Dim 0716.

Dalam Sambutanya Dandim 0716/Demak melalui Kaminvetcad-22 Demak mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro yang telah berkesempatan memberikan penyuluhan hukum kepada anggota, PNS dan Persit Kodim 0716/Demak beserta jajaran.

“Saya yakin penyuluhan ini akan banyak memberikan manfaat, informasi dan pengetahuan kepada kita semua. Dan kepada anggota dan Persit diharapkan dapat mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri, agar dalam pelaksanaan tugas seluruh prajurit dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang atau melanggar hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Letkol Chk Irvan Yudi, S.H., selaku penyuluh hukum menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum sehingga terciptanya kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0716/Demak, yaitu patuh dan taat terhadap segala peraturan hukum, baik yang berlaku di militer maupun dilingkungan masyarakat sipil.

“Saat ini, TNI menjadi sasaran hukum dan bagaimana langkah kita menyikapinya. Agar tidak menjadi sasaran hukum, maka dari itu harus ditingkatkan keilmuannya secara hirarkis keilmuannya. Paling tidak kita mengerti dan bisa memahami sehingga kita bisa mempraktekkan dengan mampu, bukan hanya pengertian semata,” jelasnya.

Dalam penyuluhannya, tim dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi hukum, diantaranya, tentang permasalahan arisan/investasi online atau bodong, sosialisasi tentang hukum disiplin militer, judi online, UU ITE, asusila dan hukum tentang penggunaan media sosial. (Pendim 0716/Demak//Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.