BN NEWS, Bogor || Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Ramlan bin Sihombing pada pukul 17.20 WIB di kawasan Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor. Selasa (17/6/2025)
Ramlan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman:
* Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
* Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
* Uang tunai Rp274.352.000 disita dari terpidana
* Uang Rp274.351.636 dirampas untuk negara
Proses penangkapan berjalan lancar dan kondusif, karena terpidana bersikap kooperatif. Ramlan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh eksekusi terhadap buronan korupsi dan mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung. (Seno HS)