Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose perkara yang digelar pada Kamis (31/7/2025).

Adapun dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Tersangka Aidil Caesaria Aglin bin Alm. Agusni BA, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, disangka melanggar:
Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tersangka Firdaus bin Ahmadi, juga dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dengan sangkaan pasal yang sama.

Alasan Disetujuinya Permohonan Rehabilitasi:

Keputusan untuk menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain:

* Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkotika;
* Berdasarkan metode “know your suspect”, kedua tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan diketahui hanya sebagai pengguna terakhir (end user);
* Kedua tersangka tidak tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
* Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan keduanya sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
* Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang;
* Tidak ada indikasi bahwa para tersangka berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Justice, sebagai bagian dari pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional, khususnya bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” tutup Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, JAM-Pidum. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.