
BN News. Banyumas || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 wib di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama YD warga Kabupaten Kebumen melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, kemudian diarahkan untuk mengambil paket di daerah Kendal dan mengedarkannya di wilayah Banyumas dengan sistem “tempel”.
Selain itu, tersangka juga sempat menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U warga Purwokerto Timur untuk membantu mengedarkan di beberapa titik lokasi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Banyumas menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. Diharapkan masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//warto).

									

















