BPKP Jateng Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemerintah Kabupaten Banyumas

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Banyumas || Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 bagi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas pada Senin (10/11/25) di Pendopo Si Panji Purwokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa, meningkatkan Kapabilitas Aparatur Desa serta mendorong penguatan pemerintahan yang baik (good governance).

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono saat membuka acara mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Maka melalui dana desa, pemerintah berupaya mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan dasar, dan memperkuat ekonomi masyarakat desa. namun, keberhasilan dana desa tidak hanya diukur dari besarannya, tetapi dari seberapa tepat dan bermanfaat penggunaannya.

‘’Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap tahap penggunaannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan, harus bisa diawasi dan dipahami oleh masyarakat.’’ujarnya

Dengan pengelolaan yang baik, menurut Sadewo, dana desa dapat menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak hati-hati, maka potensi penyimpangan akan menghambat kemajuan desa itu sendiri.

Sadewo menambahkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa, camat memiliki peranan penting sebagai perpanjangan tangan yang berfungsi sebagai pembina, pengawas, sekaligus koordinator pengelolaan keuangan desa di wilayahnya

‘’Para camat harus bisa memastikan bahwa setiap desa di wilayahnya menjalankan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan, camat bersama pemerintah desa adalah garda terdepan’’ ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap melalui workshop ini, semua dapat melakukan refleksi dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa selama ini.

Workshop kali ini dimoderatori Sekretaris Daerah Banyumas, Dr.Agus Nur Hadie,S.Sos, M.Si, dengan menghadirkan 3 pemateri, yakni, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Dr.Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos., M.Si.,Kepala Kanwil DJPb Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya, S.E., M.Si.,serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Buyung Wiromo Samudro, S.E., M.B.A.

Menurut Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Dwi Rudi Hartoyo, desa sebagai subjek utama pembangunan menjadi salah satu pondasi utama dari kemajuan bangsa Indonesia dengan fokus penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

‘’Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, serta program sektor prioritas lainnya di desa,’’lanjutnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB) Desa ditetapkan, melalui sistem informasi desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa, seperti papan informasi desa, media sosial, baliho dll.

‘’Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.,’’ tegasnya.

(Prokopim Setda Banyumas//Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.