DPRD Kota Semarang Desak Pokja XI PBJ Segera Tuntaskan Polemik Sanggah Banding Proyek Infrastruktur 

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Semarang || DPRD Kota Semarang mendesak Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) XI Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang untuk segera menuntaskan polemik sanggah banding yang tengah mencuat dan berpotensi menghambat proses lelang berbagai proyek infrastruktur di kota ini.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Irwan Leokita WK menegaskan bahwa penyelesaian cepat terhadap persoalan tersebut sangat penting agar tidak berdampak negatif pada pembangunan fisik, terutama proyek-proyek jalan yang dinantikan masyarakat.

Menurutnya, sanggah banding yang diajukan oleh CV Dunia Indah Jaya terkait evaluasi tender proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah itu harus disikapi secara profesional dan transparan oleh Pokja PBJ.

“Kami menghormati hak peserta lelang untuk mengajukan sanggah banding sebagai bentuk kontrol dan koreksi terhadap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses evaluasi. Namun perlu diingat, selama proses banding berlangsung, seluruh tahapan lelang otomatis tertunda,” ujar Irwan di Semarang, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian sengketa tersebut dapat berimplikasi luas. Tidak hanya menghambat pelaksanaan proyek fisik yang berdampak langsung bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) apabila penetapan pemenang lelang berlarut-larut hingga akhir tahun anggaran.

“Proyek peningkatan dan perbaikan jalan di sejumlah titik sudah ditunggu masyarakat. Jika proses ini macet, kualitas dan aksesibilitas jalan tidak bisa segera ditingkatkan. Ini tentu merugikan publik,” jelas anggota Dewan Fraksi PSI tersebut.

Untuk itu, DPRD meminta Pokja PBJ agar segera menindaklanjuti hasil sanggah banding tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Pokja dapat bekerja cepat, profesional, dan menjaga integritas agar pembangunan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan,” tegas Irwan.

Polemik sanggah banding ini menjadi sorotan karena dinilai dapat mengganggu kelancaran program pembangunan infrastruktur Kota Semarang yang tengah gencar dilakukan menjelang penutupan tahun anggaran.

DPRD menegaskan akan terus memantau perkembangan proses tersebut demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan proyek publik tetap berjalan sesuai rencana.

Menanggapi Sanggah Banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa proses tindak lanjut terhadap sanggah banding tengah berjalan sesuai ketentuan.

“Jawaban maksimal 14 hari kerja, Pokja mengkonfirmasi jaminan sanggah yang diajukan,” ujar Nur Huda.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh prosedur dengan transparan dan sesuai aturan agar proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PSI, Irwan Leokita WK

Dalam pemberitaan sebelumnya, CV Dunia Indah Jaya resmi melayangkan sanggah banding kepada Kelompok Kerja Pemilihan XI (Pokja XI) Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Semarang pada Senin 10 November 2025 terkait adanya dugaan pelanggaran evaluasi, persekongkolan tender, serta potensi kerugian negara dalam proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang.

Direktur CV Dunia Indah Jaya, Wahyudi Budi Santoso, dalam surat sanggah banding membeberkan sederet kejanggalan atas keputusan Pokja XI yang menetapkan CV Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang tender.

Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan tidak objektif dan tidak didasari klarifikasi memadai terhadap dokumen perusahaan.

“Pokja mengambil keputusan tanpa dasar kuat dan tanpa memverifikasi data yang kami ajukan. Bukti kepemilikan alat kami, termasuk dump truck, sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wahyudi.

Koordinator Proyek CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, mengungkapkan bahwa perusahaannya masuk peringkat pertama dalam penawaran harga senilai Rp.11.057.895.238,43., namun justru yang ditetapkan menang adalah perusahaan di urutan ketiga dengan penawaran harga senilai Rp12.719.762.780,30.

“Kami menilai ada kejanggalan serius, terutama karena perusahaan pemenang baru berdiri kurang dari satu tahun dan belum punya pengalaman sejenis,” jelas Fajar usai mengirimkan surat sanggah banding ke Pokja PBJ Setda Kota Semarang, Senin (10/11/2025).

Fajar juga menyoroti alasan PBJ yang menyebut kepemilikan alat berat CV Dunia Indah Jaya tidak sah, padahal semua dokumen, termasuk BPKB dan STNK dump truck, telah dilampirkan.

“Pokja seharusnya melakukan klarifikasi langsung sebelum mengambil kesimpulan. Kalau kami bisa tunjukkan bukti sah, berarti alat itu milik kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar menilai PBJ juga membuat penilaian subjektif terkait kemampuan perusahaan dalam menangani proyek bernilai besar.

PBJ beralasan bahwa karena CV Dunia Indah Jaya tengah mengerjakan proyek senilai Rp300 juta, maka alat yang dimiliki dianggap tidak mampu menangani proyek Rp11 miliar.

“Penilaian itu tidak bisa hanya berdasarkan opini, tapi harus melalui kajian teknis yang jelas. Faktanya, belum ada evaluasi teknis yang dilakukan terhadap kemampuan kami,” imbuhnya.

CV Dunia Indah Jaya mengaku telah mengajukan sanggahan pada 31 Oktober 2025, namun ditolak oleh PBJ Setda Kota Semarang dengan alasan yang sama.

Karena itu, perusahaan memutuskan mengajukan sanggah banding resmi pada 10 November 2025, lengkap dengan jaminan sanggah dan dokumen pendukung yang menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tender.

Fajar menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Dari indikasi yang ada, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Ini jumlah yang tidak kecil. Kami juga menduga praktik serupa bisa terjadi di proyek lain. Karena itu, kami berharap proses ini diawasi bersama-sama oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Jika sanggah banding tersebut tidak ditindaklanjuti, CV Dunia Indah Jaya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan.

“Kami berharap PBJ Setda Kota Semarang mau membuka kembali proses evaluasi secara transparan. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi kerugian negara,” pungkas Fajar. (Sumber :  Berita Media Online//Seno HS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.