Kejaksaan Agung Kaji Ekstradisi Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Riza Chalid

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Jakarta || Pihak Kejaksaan Agung akan mengkaji ekstradisi para buronan yaitu diantaranya; Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan pada, Jumat 5 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Anang menuturkan, pihaknya sedang mengkaji upaya ekstradisi terhadap Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid. Anang menyampaikan, pengkajian ekstradisi dilakukan sembari menunggu persetujuan Interpol Lyon Prancis untuk memasukkan ketiganya ke dalam daftar Red Notice Interpol (RNI).

“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Sedang dikaji,” jelas Anang. Para penyidik lanjut Anang, terus mengkaji langkah penangkapan sementara (provisional arrest) guna mencegah ketiga buronan tersebut melarikan diri lebih jauh.

“Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sana,” tutur Anang. Anang menyebut, ekstradisi bergantung kepada kepentingan otoritas negara lain dalam melakukan penangkapan dan penahanan sementara terhadap DPO tersebut.

“Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung,” tutur Anang. Untuk diketahui, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Dalam perkembangan penyidikan kasus Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Kemudian, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina, dan Jurist Tan selaku Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Berkaca dari Kasus Silfester Matutina, Mungkinkah Riza Chalid, Jurist Tan, hingga Cheryl Ditangkap?

Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan 18 tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai langkah ini sebagai bukti integritas dan kredibilitas institusi tersebut. Meski demikian, publik masih menanti kelanjutan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kebaradaan Jurist Tan Masih Misteri.

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, juga menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jurist Tan yang sebelumnya terlacak berada di Australia, kini diketahui telah berpindah ke Afrika Selatan, tepatnya di Cape Town.

Informasi ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. “Posisi terakhir Jurist Tan ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi,” kata Boyamin, Senin 28 Juli 225.

Boyamin juga mengungkapkan bahwa Jurist Tan sempat tinggal di Sydney, Australia, bersama suami dan anaknya selama dua bulan terakhir. “Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia,” jelasnya.

Jurist Tan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Perburuan Cheryl Darmadi, Putri dari Konglomerat Surya Darmadi

Kasus Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi, juga menjadi sorotan publik setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Cheryl, yang lahir di Singapura pada 11 Juni 1980, dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Namun, kini ia menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi adalah putri dari Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro. Surya Darmadi pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun). Namun, nama besar keluarga ini kini tercoreng oleh kasus korupsi yang melibatkan Surya dan Cheryl.

Cheryl diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024. Meski telah dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan, Cheryl tidak pernah hadir dan kini diduga berada di Singapura.

Kasus korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya merugikan negara hingga Rp4,7 triliun, tetapi juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, senilai Rp73,9 triliun.

Jadi DPO, Begini Peran Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023 mentah, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, pihaknya sudah memasukkan MRC sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 lalu. Penetapan DPO ini lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari 3x.

“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ungkap Anang kepada CNBC Indonesia, Jumat 22 Agustus 2025.

Selain itu, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice kepada organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/Interpol) untuk bisa menemukan MRC.

Permohonan Red Notice bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, agar dapat dikembalikan ke negara yang memintanya. Dalam hal ini, MRC sempat dikabarkan berada di luar negeri.

“On proses,” ujar Anang saat ditanya apakah Kejagung sudah mengajukan Red Notice.

Sebagaimana diketahui, pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

MRC merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 49/F2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 juli 2025,dan surat penetapan Penyidikan Nomor PRIN-53/F2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 juli 2025.

Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar sempat menjelaskan,MRC diduga terlibat dengan tersangka HB,tersangka AN dan tersangka GRJ untuk menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

“Memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak,yang sedang saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,ujarnya digudang kejaksaan Agung pada Kamis malam 10 juli 2025.

Selain itu ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama,serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.Kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku 10 tahun.Dalam waktu 10 tahun,PT OPM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

“Klausul itu didalam kontrak dihilangkan,padahal berdasarkan kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila dalam 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi,ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset,aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga,tetapi itu dihilangkan,tuturnya.

Atas tindakan tersebut BPK menghitung kerugiannya mencapai 2,9 Triliun.

“Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak 2,9 Triliun khusus untuk OTM dengan hitungan total loss”,imbuhnya.

Riza Chalid sendiri untuk saat ini tidak berada di tanah air,Kejagung sendiri mengungkapkan,ia berada di singapura.”khusus MRC selama 3 kali dipanggil,yang bersangkutan tidak tinggal didalam negeri,khususnya tinggal di Singapure,ujarnya.

Qohar mengatakan Kejagung sudah mengambil langkah langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 285.017.731.964.389

(HOPNI ALI SANTOSO).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.