
BN News. Banyumas || Sidang kasus dugaan tambang emas ilegal di Dusun Tajur Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, yang digelar Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin, 19/01/2026 kembali memanas.
Team Advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Purwokerto. Ia menilai surat dakwaan yang menjerat tiga buruh harian lepas: Yanto Susilo (33), Slamet Marsono (45), dan Gito Zaenal Habidin (26) mengalami cacat hukum yang fatal.
Dalam perlawanannya, Djoko Santoso menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika proses hukumnya mengabaikan regulasi.
Poin Keberatan: Dakwaan Kedaluwarsa dan Tanpa Koordinat
Menurut Djoko, setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa surat dakwaan nomor REG. PERKARA PDM-34, PDM-33, dan PDM-35/PKRTO/Eku.2/12/2025 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum:
1. Penggunaan UU yang Tidak Relevan: Djoko menyoroti bahwa JPU masih menggunakan UU No. 3 Tahun 2020. Padahal menurutnya telah berlaku undang-undang terbaru tentang Minerba yakni UU Nomor 02 Tahun 2025. “Ini adalah cacat formal. Mengadili seseorang dengan aturan yang sudah diperbarui adalah bentuk ketidaktelitian jaksa,” tegasnya.
2. Absennya Titik Koordinat: Sesuai mandat regulasi pertambangan, lokasi pengambilan material harus spesifik. “JPU tidak mencantumkan titik koordinat tempat bahan tambang diambil. Dalam Undang-undang Minerba yang baru, mencantumkan koordinat itu wajib, bukan sekadar menyebut wilayah secara umum. Tanpa koordinat, bagaimana bisa membuktikan itu wilayah ilegal atau bukan?” tambah Djoko.
“Mereka hanya pekerja dengan menerima Upah Rp100 Ribu”
Lebih lanjut, Djoko menyayangkan posisi kliennya yang merupakan pekerja kasar (buruh harian lepas) dengan upah hanya Rp100 ribu per hari. Mereka bertugas melakukan pekerjaan fisik seperti mengelas dan mengangkut material demi menyambung hidup keluarga.
“Klien kami bukan pemilik modal, bukan pula pengelola tambang. Mereka hanya tenaga kasar. Sementara aktor utama atau pemilik lahan justru belum tersentuh secara adil. Kami melihat ada ketidakadilan yang nyata di sini,” ujar Djoko Susanto.
Atas dasar itu, H.Djoko Susanto.S.H selaku advokat dari tiga terdakwa mengajukan penolakan sesuai Pasal 161 UU No. 02 Tahun 2025 dan meminta Majelis Hakim pimpinan Dian Anggraeni, SH, MH untuk:
• Menolak surat dakwaan JPU secara keseluruhan.
• Membebaskan para pekerja buruh kasar dari segala tuntutan.
• Memulihkan martabat dan hak-hak para buruh sebagai rakyat kecil yang mencari nafkah.
Saat awak media menemui salah satu keluarga terdakwa di persidangan perdana yang digelar PN Purwokerto menyampaikan “sangat keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto”.
“Saya heran saja kenapa buruhnya yang jadi terdakwa, dan bosnya dibiarkan kabur padahal di situ sampai sekarang. Dikatakan tambang ilegal semuanya tahu sampai dengan pemerintahan terbawah tahu disitu ada aktivitas ilegal,” Ujarnya.
Mengingat Tragedi Berdarah 2023
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas Banyumas karena berlokasi di Grumbul Tajur, titik yang sama dengan tragedi tahun 2023 yang menelan korban jiwa 8 penambang. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar menyasar dalang intelektual di balik tambang ilegal ini, atau kembali berhenti pada rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi.
Selain upaya perdamaian, pihak hukum juga telah mengambil langkah luar biasa dengan mengadu ke Kompolnas dan berencana mengajukan permohonan Abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto demi rasa keadilan kemanusiaan. (Tim/Redaksi).


















