
BN News. Jakarta || Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta. Agenda tersebut bertujuan untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis penegakan hukum tahun anggaran 2026
Rapat kerja ini menjadi bagian penting dari mekanisme check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengawal agenda penegakan hukum nasional yang berkeadilan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa seluruh capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2025 mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029, yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, akuntabel, dan modern. Visi tersebut secara langsung selaras dengan agenda besar Indonesia Emas 2045.
Pendekatan ini, menurutnya, menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi negara yang berperan aktif dalam menjaga stabilitas pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa realisasi anggaran Kejaksaan RI tahun 2025 mencapai 98,94 persen, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran Rp26,68 triliun. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas pengelolaan keuangan negara yang optimal dan terukur.
Selain itu, Kejaksaan RI mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal. Peningkatan signifikan ini didukung oleh kinerja intensif di berbagai bidang, khususnya Bidang Intelijen, yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun, serta mengawal program prioritas nasional, termasuk program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia.
Di bidang pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.113 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sebagai wujud pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial.
Sementara itu, pada pidana khusus, fokus utama tetap diarahkan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar ke kas negara serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.
Penguatan Integritas dan Pengawasan Internal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi, Kejaksaan RI juga memperketat pengawasan internal.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 165 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan etika dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas.
Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menyoroti adanya kekurangan anggaran signifikan, terutama pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi berkurang hingga 75 persen.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun, guna menjamin keberlanjutan tugas-tugas strategis, seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang saat ini belum terakomodasi secara optimal.
Dalam rangka reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan memperkuat tata kelola pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia profesional,objektif dan berbasis penilaian kompetensi yang terukur.
Menutup paparannya,Jaksa agung meminta dukungan penuh komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis kejaksaan tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal,demi menjamin penegakan hukum yang kuat,bersih dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. (Seno HS)



















