
BN News. Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi strategis pers sebagai pilar demokrasi dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sementara dengan adanya putusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai adanya potensi multitafsir dalam frasa “perlindungan hukum” pada Pasal 8 UU Pers. Multitafsir tersebut dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK.
MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan harus menjadi bagian dari prinsip restorative justice, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kemerdekaan pers. Menurutnya, kebebasan pers bukanlah hak yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur saat di mintai keterangan awak Media melalui sambungan Whatsapp miliknya pada. Selasa malam,(20/01/2026).
Ia menilai, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Perlindungan tersebut harus melekat secara menyeluruh pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari tahap pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada publik.
Menurut MK, jika setiap keberatan terhadap pemberitaan langsung diarahkan pada proses pidana atau gugatan perdata tanpa melalui mekanisme pers, maka hal tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi.
Putusan ini sekaligus menegaskan peran sentral Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Dewan Pers menjadi pintu pertama dan utama dalam menyelesaikan sengketa pers, sebelum pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum lainnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan peran sentral Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Dewan Pers menjadi pintu pertama dan utama dalam menyelesaikan sengketa pers, sebelum pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum lainnya.
Sejumlah kalangan menilai putusan MK ini sebagai tonggak penting dalam upaya mencegah kriminalisasi wartawan yang selama ini masih kerap terjadi,baik ditingkat nasional maupun daerah.
Disisi lain dengan adanya penegasan konstitusional ini,aparat penegak hukum tidak lagi gegabah dalam memproses laporan pidana wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian Dewan Pers.
Bagi Insan pers putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.Namun demikian MK juga mengingatkan kebebasan Pers harus dijalankan secara bertanggungjawab,profesional dan berlandaskan kode etik jurnalistik.
Demikian Putusan ini,Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas,melainkan kebebasan yang dilindungi hukum yang dijalankan dalam koridor etika serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan. (Redaksi//Seno HS).


















