
BN News. Cianjur || Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Selajambe RT 01/03, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Korban diketahui berinisial LI (22), seorang wiraswasta asal Desa Selajambe.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak membeli rokok ke sebuah warung di dekat lapangan sepak bola Desa Tanjungsari. Dalam perjalanan pulang, korban didatangi sekelompok orang dari arah Desa Tanjungsari yang menggunakan sekitar empat unit sepeda motor.
Para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka robek, masing-masing pada bagian jari, pergelangan tangan kanan, serta luka robek di bagian perut sebelah kiri.
Korban sempat diserang secara brutal sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan para tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Beberapa senjata tajam jenis celurit dan golok,
Satu unit sepeda motor Honda Beat,
Satu unit sepeda motor Honda Vario,
Pakaian yang digunakan saat kejadian,
Beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten kekerasan di media sosial karena dapat memicu keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas. (Seno HS).


















