Tim Kejati Jabar Amankan Oknum Mengaku Jaksa di Kabupaten Bogor

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, Bandung || Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap seorang oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan RI berinisial IRV, pada Selasa malam (17/03/2026) di wilayah Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang berpenampilan dan berperilaku layaknya pejabat Kejaksaan. Berdasarkan hasil pemantauan, termasuk melalui dukungan teknologi penginderaan intelijen, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat tinggalnya.

Selanjutnya, IRV dibawa dan diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai Jaksa yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam kegiatan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut; Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus; Kartu identitas (ID Card) Kejaksaan palsu.

Diketahui, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan April 2025. Pelaku mengaku sebagai jaksa dan berkenalan dengan seorang wanita yang kemudian menjadi korban. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan pernikahan, bahkan sempat melakukan sesi foto pre-wedding menggunakan atribut Kejaksaan.

Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai mencurigai adanya kejanggalan dan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan hal serupa ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui pesan langsung (Direct Message) pada akun resmi media sosial serta hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.