Dugaan Pungli Tiket di Pantai Sayangheulang Diselidiki, Disparbud Garut Akui Pelayanan Belum Maksimal

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Garut || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) tiket masuk di kawasan wisata Pantai Sayangheulang kini tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH). Kasus ini mencuat setelah keluhan wisatawan viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut mengakui persoalan tersebut dan menyatakan tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian guna memastikan fakta di lapangan.

Kepala Disparbud Garut, Beni Yoga Gunasantika, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan wisatawan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan APH, nanti kita lihat hasil penyelidikannya seperti apa,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, laporan bermula dari keluhan pengunjung terkait ketidaksesuaian tarif tiket masuk. Disparbud pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti bersama pihak terkait.

Ia menjelaskan, tarif resmi tiket memang berbeda tergantung waktu kunjungan. Pada hari biasa, hari libur, hingga momen libur khusus seperti Lebaran, tarif memiliki ketentuan berbeda.

Untuk periode libur khusus, tarif masuk ditetapkan sebesar Rp20.000 per orang dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Artinya, dua orang pengunjung dengan sepeda motor seharusnya membayar Rp45.000.

Namun dalam kasus yang dipersoalkan, tiket yang diterima pengunjung justru menunjukkan tarif hari libur biasa sebesar Rp15.000 per orang. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan adanya praktik tidak wajar di lapangan.

“Diduga ada kesalahan teknis atau human error saat perpindahan tiket di lapangan,” kata Beni.

Meski demikian, Disparbud Garut mengakui masih adanya kekurangan dalam pelayanan wisata, khususnya dalam pengawasan petugas dan sistem tiket.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat, pelayanan belum sepenuhnya sesuai harapan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video keluhan wisatawan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pengunjung mengaku diminta membayar hingga Rp45.000 saat masuk menggunakan sepeda motor, namun tiket yang diterima tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Garut.

(Jurnalis : Warsito)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.