Mediasi Dugaan Perampasan Kendaraan di Polresta Banyumas Belum Ada Hasil,Pelapor Minta Unit Kembali

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Banyumas || Berawal Pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sekira pukul 12.29 WIB saat saya sedang berada di Purbalingga adik saya bernama Alfino Putra Pradipta, laki, 16 tahun, memberitahu saya melalui WA kalau ada 4 (empat) orang datang kerumah saya yang beralamat di Desa Ledug Rt. 05/ Rw 04 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, adik saya menyampaikan kalau keempat orang tersebut mengaku dari Clipan Finance, dan tanpa dipersilahkan masuk mereka memaksa untuk masuk kerumah dan mengambil kunci kendaraan milk saya yang tersimpan di meja ruang tamu, kemudian adik saya dipaksa untuk menanda tangani surat serah terima kendaraan, mendapat laporan dari adik saya tersebut saya sempat mematikan mesin kendaraan melalui hand saya kemudian saya pulang kerumah, tetapi para pelaku bisa menghidupkan kendaraan saya dan membawanya pergi dan saat saya sampai di rumah kendaraan Toyota Calya wama merah dengan Nopol R-1038-U Nomor Rangka MHKA6GJ6J1J603231, Nomor Mesin 3NRH498468, milik saya sudah tidak ada dirumah dan sudah di bawa pergi oleh keempat orang yang mengaku dari Clipan finance tersebut.

Dengan adanya peristiwa tersebut saya Anif Budi prasetyo (32) mendatangi dan melaporkan ke pihak SPKT Polresta Banyumas Pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sekira pukul 12.29 WIB.

Dan hari ini Jumat,10/4/2026 didampingi Tim kuasa Hukum dari YLBH Macan Indonesia yang diinisiasi pihak penyidik Polresta Banyumas untuk diadakan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Usai mediasi Nanang Kunto Adi ,S.H.,C.Med dari YLBH Macan Indonesia selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan ‘ hasil dari mediasi tadi pelapor sudah menurunkan permintaannya, keinginannya yang pertama yaitu mobil keluar BPKB keluar berikut uang tunai 20 juta akan tetapi dari pihak pelapor menghilangkan tuntutan uang yang 20 juta tersebut dan hanya meminta Mobil keluar berikut BPKBnya,namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi oleh pihak terlapor.

“Jadi sampai akhir mediasi permohonan pelapor tetap sama yaitu mobil keluar berikut BPKBnya belum bisa dipenuhi yang artinya langkah mediasi antara pihak Pelapor dan Terlapor yang di lakukan pihak Penyidik Polresta Banyumas belum mendapatkan hasil kesepakatan dan permasalahan ini kita serahkan prosesnya ke pihak penyidik Polresta Banyumas,ucapnya.

“Pada intinya kita tetap berharap proses ini tetap berjalan. Permintaan dari pelapor tetap sama yaitu mobil keluar berikut BPKBnya. Jadi kalau memang arah mediasinya menemui jalan buntu kita tetap berharap proses hukum tetap berjalan.tambahnya.

Ditempat terpisah Ade Budi Berlian, ST, SH, selaku kuasa hukum terlapor dari PT Kawitan Putra Sejahtera saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kronologi awal itu bahwa PT Kawitan mendapat surat tugas dari PT Clipan Finance terkait untuk melakukan penagihan.

“Melakukan penagihan debitur yang terlambat 3 bulan atau 4 bulan. Setelah dilakukan kunjungan ke rumah debitur, lalu ketemu adiknya debitur, kita melakukan penagihan, bukan narik paksa. Setelah itu adik debitur menyerahkan unit, dan tanda tangan dengan sukarela. Kemudian mobil itu dibawa ke kantor PT Kawitan Putra Sejahtera, Harapan kita, setelah mobil dibawa Itu dari debitur melakukan negosiasi untuk penyelesaian terkait kewajibannya yang harus dibayar, tapi ternyata mereka tidak menyelesaikan ke PT Kawitan ataupun ke Clipan Finance,malah justru melaporkan ke Polresta Banyumas terkait tindak pidana perampasan”.pungkasnya.
(Warto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.