BN NEWS, JAKARTA || Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (8/6/2026) menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
HS diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Ombudsman RI untuk membantu PT TSHI menghindari kewajiban pembayaran PNBP IPPKH senilai sekitar Rp130 miliar kepada negara. Sebagai imbalannya, HS diduga menerima uang Rp1,5 miliar serta berbagai fasilitas lainnya, termasuk sebuah rumah.
Penyidik mengungkap, HS diduga merekayasa proses pemeriksaan Ombudsman dengan dalih laporan masyarakat hingga menghasilkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan. Bahkan, draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat rahasia diduga telah dibocorkan kepada pihak perusahaan sebelum diterbitkan.
Perkara ini dibangun berdasarkan pemeriksaan 38 saksi, 2 ahli, dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di Jakarta.
HS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Seno HS)



















