Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (Persero)

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023. Rabu 8 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Tim Jaksa Penyidik memeriksa enam orang saksi penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial:

1. WW, selaku Chief Executive PT Pertamina (Persero);
2. R, selaku Staf BOD Support PT Pertamina (Persero) periode 2020–2021/Senior Officer pada Fungsi CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero);
3. EMT, selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero);
4. DK, selaku Manager Optimization Performance & Solution PT Pertamina International Shipping;
5. MR, selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping;
6. BK, selaku Komisaris PT Trafiguna Indonesia.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menyeret nama Tersangka HW dan sejumlah pihak lain. Para saksi dimintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing dalam proses pengelolaan, pengawasan, dan tata niaga minyak mentah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip good corporate governance.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian, melengkapi berkas perkara, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tim penyidik berfokus menelusuri dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencari keterkaitan antara pengambilan kebijakan internal dengan pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan independen. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah melalui aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya minyak nasional dilakukan dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas demi kepentingan rakyat dan negara.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.