Kembali, Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Perkara Petral: Reformasi Tata Kelola Migas Bergantung Internal Pertamina dan Political Will Pemerintah

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Jakarta || Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya dalam perkara minyak mentah dan produk kilang di Petral (Pertamina Merry Trading Limited/Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) kurun waktu 2009- 2015.

Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan Sudirman Said oleh tim penyidik perkara Petral/PES.

“Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM (saat itu), ” katanya, Senin (19/1/2026) malam.
Terakhir, Mantan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) ini diperiksa pada Rabu (24/12/2025).

Sampai pemeriksaan untuk kedua kalinya ini, belum ada seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri meski dugaan kerugian negara sampai triliunan rupiah.

Berbeda, ketika era Direktur Penyidikan (Pidsus) Dr. Abd Qohar dan penggantinya Kuntadi dan Kapuspenkum Harli Siregar arus informasi pemeriksaan mengalir setiap waktu.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan kasus posisi perkara disampaikan ke Publik, terutama Pers sehingga tergambar apa yang sesungguhnya yang terjadi.

“Seperti pemeriksaan kali ini, jika tidak datang langsung atau punya jaringan orang dalam tidak bakal tahu ada pemeriksaan Sudirman Said, ” keluh wartawan seraya mencoba akan menanyakan langsung ke Jampidsus dan atau Jaksa Agung.

“Tidak dirilisnya jadwal pemeriksaan serta pemberitahuan diterbitkan Sprindik dan kasus posisinya adalah kebijakan Pimpinan Kejaksaan, ” ujarnya seraya minta izin untuk ngupi dulu.
Dalam catatan, tidak hanya perkara Petral, tapi juga perkara Klaster II Sritex (Sindikasi Perbankan), perkara Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak serta lainnya.

Sampai kini, tidak diketahui nomor dan waktu Sprindik diterbitkan serta kasus posisinya.

“Seperti bermain Petak Umpet, ” ucap Ronald wartawan sebuah online menggambarkan peliputan kegiatan pemeriksaan di Gedung Bundar (Pidsus) secara terpisah.

Prihatin, sedih. Statement Jaksa Agung ST. Burhanuddin di aneka kesempatan agar kinerja satuan kerja Kejaksaan disebar luaskan, justru dihambat ?

“Benar kata teman kita tadi. Memang harus ditanyakan langsung ke Pak Jampidsus atau Pak Jaksa Agung. Ini kebijakan resmi atau apa, ” pungkas pria berpenampilan makmur: Gendut tapi Sehat.

Kepada Pers, Sudirman yang kini memposisikan sebagai Oposisi yang terukur menjelaskan dirinya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT. Pertamina tahun 2008–2009.

Ditanya soal Petral yang banyak dimanfaatkan sejumlah oknum, termasuk buronan Rizal Chalid guna perkaya diri dan orang lain, menurut dia tidak lepas reformasi tata kelola yang tidak berjalan optimal alias internal di Pertamina.

“Itu semua bermuara kepada Pemimpin baru Pertamina tahun 2009 amputasi fungsi ISC, ” ucapnya terang- benderang.
Tentang tidak berujungnya pelaku mafia migas ke pengadilan pada era itu, pria berkacamata ini menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan aparat penegak hukum.

Dia mengatakan sektor energi dapat dibenahi dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat tergantung kepada kuat atau tidaknya Political Will (Kemauan Politik) pemerintah.

“Kita menaruh harapan kepada Pemerintahan sekarang dan aparat penegak hukum, ” pungkas Sudirman. (Seno HS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.