Larangan Penggunaan Media Sosial Didukung Oleh Sekolah Di Cianjur 

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Cianjur || Semenjak diberlakukannya aturan mengenai larangan memiliki atau menggunakan media sosial(medsos)oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 (turunan dari PP Tunas/No. 17 Tahun 2025)pada (28/03)disambut baik oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Cianjur.

Kepala MI Al Bidayah , Sen Ali Farsah mengatakan,pihaknya sangat setuju dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya, agar anak lebih fokus memperbanyak ilmu untuk membaca,berinteraksi dengan guru pada saat belajar dikelas.

“Kami sangat setuju dengan adanya aturan tersebut. Karena secara tidak langsung anak menjadi fokus belajar melalui lewat sarana pembelajaran disekolah, seperti mediator buku, guru itu lebih baik dan akurat jika dibandingkan dihandphone,” katanya.

Selain itu, agar anak dapat terhindar dari hal- hal yang tidak diinginkan, seperti menghindari dari tayangan porno, tayangan kekerasan , dan lainnya.

Sen Ali, menerangkan,jika pihaknya pun melarang setiap siswanya membawa handphone kesekolah.

“Kami tidak diperbolehkan anak membawa handphone, sekalipun itu pembelajaran daring. Handphone tetap milik orang tua dan setiap tugas dari sekolah akan dikirim ke handphone orang tua oleh guru yang bersangkutan, ” jelasnya .

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Sukaresmi, Agam Supriyanta mengatakan, aturan tersebut dinilai sangat bagus . Sebab, didalam aturan tersebut ada batasan- batasan yang tidak boleh diakses oleh anak.

Akan tetapi, penggunaan media sosial jika dipergunakan untuk mendukung media pembelajaranpun sangat baik. Pasalnya, jika melihat ditingkat SMP dan SMA,SMK pemanfaatan media sangat baik tinggal bagaimana guru mengarahkannya.

” Faktor penentu kondisi belajar anak ada beberapa hal yang harus dipahami saat misalkan dikalangan anak – anak sekarang belajar terganggu dengan kondisi media sosial, games online ,menonton televisi berseri , penggunaan handphone secara berlebihan pun ini harus disikapi.

Saat kita membicarakan pembelajaran ada istilah distraksi. Distraksi digital adalah gangguan konsentrasi akibat perangkat teknologi dan internet, seperti notifikasi media sosial, pesan instan, atau konten visual, yang memecah perhatian dari tugas utama. Fenomena ini sering menyebabkan penurunan produktivitas, stres, dan kelelahan mental, atau dikenal sebagai digital fatigue,”ujarnya.

Lebih lanjut, dalam rangka untuk menghindari adanya distraksi. Pihaknya, akan mengawasi anak dalam penggunaan jaringan teknologi.

“Kami tidak membatasi penggunaan media sosial maupun gadget. Hanya saja, kami akan mengarahkan dan juga mengawasi anak agar tidak terjerumus kedalam hal- hal yang negatif ,” ujarnya.

(riz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.