BN NEWS, JAKARTA || Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (8/6/2026) menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Perkara ini mengungkap dugaan praktik terstruktur yang melibatkan oknum pejabat negara dan pelaku usaha dalam menyiasati aturan ekspor CPO periode 2022–2024. Modusnya, komoditas CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit, diduga direkayasa menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) agar dapat diekspor dengan beban kewajiban yang lebih ringan.
Penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi barang ekspor, penggunaan peta hilirisasi yang tidak memiliki dasar hukum sebagai rujukan, hingga dugaan pemberian kickback kepada oknum pejabat untuk meloloskan dokumen dan pengawasan ekspor.
Kasus ini dibangun dari pemeriksaan 242 saksi, 5 ahli, serta ribuan dokumen dan barang bukti elektronik. Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian keuangan akibat praktik tersebut.
Dalam penyidikan, Kejaksaan juga telah menyita uang tunai Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai mencapai sekitar Rp696,5 miliar.
Sebanyak 11 tersangka yang berasal dari unsur birokrasi dan korporasi diduga berperan aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme ekspor menyimpang tersebut berjalan demi menghindari kewajiban kepada negara.
Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Seno HS)



















