BN NEWS, Cianjur || Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Cepuloh alias Uloh (23), warga Kecamatan Bojongpicung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/6/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim mendengarkan langsung keterangan korban dan orang tua korban. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum terdakwa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Suasana persidangan berlangsung serius. Seluruh pihak yang hadir tampak mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi karena akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengungkap fakta-fakta persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Niko Apriliandi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejumlah keterangan yang menurutnya masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
“Kami menghormati seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami perlu didalami lebih jauh agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan objektif,” ujar Niko.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah keterangan mengenai hubungan antara korban dan terdakwa yang disebut baru saling mengenal sebelum kejadian. Selain itu, lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya peristiwa juga menjadi salah satu aspek yang akan dicermati dalam pembelaan.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta diuji secara berimbang berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Kankan Kurniawan, SH, menilai masih terdapat sejumlah bagian dari keterangan saksi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kami mencatat beberapa hal yang menurut kami perlu diperjelas. Itu merupakan bagian dari tugas kami sebagai penasihat hukum untuk memastikan seluruh fakta diuji secara adil dan objektif,” katanya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum terus menghadirkan alat bukti dan saksi guna memperkuat dakwaan yang diajukan. Tahapan pembuktian ini menjadi bagian penting sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang sedang disidangkan.
Setelah berlangsung selama beberapa jam, persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Hingga saat ini perkara masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan hingga selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(Jurnalis: Warsito)



















