BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah Sosialisasikan Aplikasi e-PLKK, Untuk Tingkatkan Pelayanan JKK

Sharing is caring!

BN News. Semarang || BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah, laksanakan transfer knowledge transformasi pelayanan JKK, sosialisasi aplikasi New e-PLKK dan branding PLKK kepada ratusan HRD perwakilan Badan Usaha, Perusahaan, Rumah Sakit, dan Agen Perisai se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarya. yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK, bertempat di Novotel Semarang, Rabu (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko, panggilan akrabnya Mas Iko, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan optimalisasi dan kualitas pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta PU dan BPI pada saat mengalami kecelakaan kerja.

“Tujuan selanjutnya menyampaikan tata cara proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada sistem new e-plkk dan tata cara kerjasama, pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Budi Jatmiko Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Pusat menjelaskan, bahwa aplikasi New e-PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), untuk mencatat pelayanan JKK pada PLKK secara end to end, juga merupakan sistem yang digunakan oleh jejaring fasilias Kesehatan PLKK BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

“Aplikasi e-PLKK disediakan untuk memudahkan jejaring fasilias Kesehatan PLKK dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan,” Jelasnya.

Lebih lanjut, dengan layanan PLKK, kata Dahlia Libriana Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program, untuk peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan, meliputi pengobatan pertama, lanjutan, dan/atau rujukan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Dahlia Libriana meminta kerjasamanya, tertib administrasi, wajib lapor tidak lebih dari 2 x 24 Jam, dan berharap semua peserta mampu memahami sistem, alur new e-PLKK dan perjanjian kerja sama baru dalam program jaminan kecelakaan kerja untuk semakin optimal dalam pelayanan perawatan dan/atau pengobatan JKK. Tandasnya.

Salah satu peserta Joko, yang mewakili perwakilan dari Banyumas, Purwokerto dan Purbalingga, menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dan jajarannya, atas kesempatan yang diberikan, lengkap beserta semua support dan fasilitasnya.

“Kami bisa mendapatkan berbagai tambahan wawasan, standarisasi pelayanan program JKK dan PLKK sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menaunginya, Negara hadir pada saat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah Kecelakaan kerja dan ajal maut kematian.” Pungkasnya. (Djarmanto-YF2DOI//Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.