Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur,Pembacaan Putusan Hakim PN Banyumas Buat Kecewa Keluarga Korban

Sharing is caring!

BN News. Banyumas || Semenjak Kasus Dugaan Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas yang menimpa anak dibawah umur yang berinisial AMD (6) dengan Pelaku TG (42) mencuat dan sempat terhenti proses Pelaporannya di Unit PPA Polresta Banyumas dan menjadi sorotan dari para awak media yang kemudian kasusnya berjalan lagi dengan ditahannya Pelaku TG (42) pada tanggal 26 Pebruari 2024 silam melalui serangkaian proses persidangan yang begitu panjang di Pengadilan Negeri Banyumas hingga hari ini Kamis,28 November 2024 digelar sidang Pembacaan Putusan.

Bacaan Lainnya

Terlihat dari Pihak keluarga korban didampingi Kuasa Hukumnya Andri Susanto S.H datang ke Pengadilan Negeri Banyumas untuk mengikuti Jalannya Persidangan sesuai jadwal pada hari Ini Selasa,26 November 2024 Pukul 12.00 WIb namun ditunda pada hari Kamis 28 November 2024 dengan alasan Hasil Putusan Belum siap.

Kendaraan yang membawa pelaku dari Tahanan Kejaksaan memasuki Halaman Pengadilan Negeri sekira pukul 11.00 kurang dan langsung dibawa ke Tahanan PN untuk mengikuti Prosesi Persidangan sesuai agenda Sidang.

Dengan Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN BMS dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Arif Hidayat,SH.MH.,

Dalam Persidangan tersebut sebagai Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean.S.H, Hakim Anggota I Putra Darmawan,S.H, dan Hakim Anggota II Annisa Nurjannah Tuarita,S.H.

Dalam Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Arif,S.H membacakan tuntutan kepada terdakwa/tersangka yang dijerat dengan Pasal 81 ayat Jo pasal 76D undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

Pada Hari Ini Kamis 28 November 2024 Pengadilan Negeri Banyumas menggelar Sidang Pembacaan Putusan Kepada Terdakwa TG (42) atas tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang sempat tertunda yang awalnya terjadwal pada Selasa 26/11/2024 tempo hari dan ditunda pada hari Kamis 28 November 2024.

Sekira pukul 12.30 Wib Sidang Perkara di buka yang di pimpin Hakim ketua,Hakim I dan Hakim II dihadirkan Terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya,serta dihadiri Keluarga Korban beserta Kuasa hukumnya di Ruang Sidang Salatun.

Dalam persidangan Hakim Ketua Rahma Nilam Sari Panggabean,S.H menolak seluruh pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya tapi kenapa memberikan putusan yang jauh dari Tuntutan JPU yaitu 11 Tahun Denda Satu Milyar Subsider 6 Bulan turun menjadi 8 Tahun Denda 1 Milyar Subsider 1 Bulan.

Mendengar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Keluarga Korban Teriak histeris sambil menangis dalam ruang Sidang “ora adil ora terima Hakim Ora adil Pasti ana Permainan antara Hakim dan Pengacara (Tidak adil tidak terima Hakim Tidak Adil pasti ada permainan antara Hakim sama Pengacara) “.

Melihat keluarga Korban Teriak histeris sambil nangis nangis setelah pembacaan Putusan buru buru Hakim keluar dari ruang sidang tanpa ada sepatah katapun.

Melihat hal tersebut Kuasa Hukum Korban Andri Susanto S.H berusaha menenangkan Keluarga Korban dan selanjutnya mengajak ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk koordinasi.

Mendengar dan melihat Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Banyumas dalam memutuskan sebuah Perkara patut dipertanyakan :

1. Bahwa dengan diputusnya perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dengan Denda Satu Milyar Rupiah subsider 1 bulan kepada Terdakwa, hal ini membuktikan pembelaan dari PH terdakwa dikesampingkan dan tuntutan JPU telah terbukti.

2. Bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pemeriksaan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak yang senyatanya telah menimbulkan trauma dan akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban anak.

3. Terhadap putusan ini,kami selaku PH korban telah meminta JPU untuk melakukan banding terhadap putusan ini.

4. Kami berharap masih ada keadilan bagi klien kami di tingkat Banding agar menjatuhkan putusan sesuai tuntunan JPU yakni 11 Tahun Denda 1 Milyar subsider 6 bulan guna memenuhi rasa keadilan bagi korban anak dan Keluarganya. (Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.