Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Serta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tipikor Pembangunan Prasarana LRT di Sumatera Selatan

Sharing is caring!

BN NEWS, Palembang || Hari ini, Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah:
1. T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
2. IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
3. SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Bacaan Lainnya

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Palembang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari tersangka BHW. Uang ini dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa langkah penindakan tindak pidana korupsi ini tidak hanya fokus pada jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi lebih pada keberhasilan pemulihan kerugian negara. Perkara korupsi pembangunan prasarana LRT ini, yang diduga terjadi pada tahap perencanaan, menjadi contoh penting dalam menegakkan akuntabilitas.

Setelah pelaksanaan Tahap II ini, penanganan perkara akan dialihkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tuntas hingga pengadilan. (Hopni AY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.