BN News. Banyumas || Pada hari Senin (2/12/24) sekitar pukul 18.30 wib petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang laki laki berinisial WBW (20) warga Kabupaten Tegal di sebuah rumah kost yang beralamat di Perum Griya Satria Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 3 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dengan total berat netto 22,90021 gram yang diakui milik WBW.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari WBW antara lain 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 18,71158 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,00134 gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Super warna merah berisi 1 (satu) buah bekas lintingan kertas papir sisa pemakaian berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,18729 gram, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam bekas bungkus paketan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah “, tutur Kompol Willy.
Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/133/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 2 Desember 2024.
Saat ini, pelaku WBW berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//Warto).