BN News. Purbalingga || Polres Purbalingga menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025. Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Halaman Satpas Prototipe Polres Purbalingga, Senin (10/2/2025) kemarin.
Operasi Keselamatan Candi 2025 digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 – 23 Februari 2025. Operasi digelar dalam rangka cipta kondisi tertib lalu lintas menjelang ramdan dan Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan postingan Instagram resmi Satlantas Polres Purbalingga ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2024.
Pelanggaran tersebut yaitu berkendara tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selanjutnya berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur/tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, melanggar rambu lalu lintas/traffic light, melakukan balapan di jalan raya/balap liar.
Selain itu, kendaraan over load dan over dimention (ODOL), kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (ban, knalpot, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan rem).
Dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024, kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas semakin meningkat. Sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
(Humas Polres Purbalingga//Red)