BN News.Bogor || Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor ikut bersuara, tentang dugaan kegiatan tambang ilegal di Desa Luhut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Galian Tambang ilegal di lulut memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat kabupaten bogor,” ucapnya Yogi Arianda Ketua DPC GMPRI ke awak media, Minggu (16/02/2025).
Menurutnya, pengusaha tambang harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum dan sudah di atur sedemikian rupa.
Dalam pantauan awak media adanya kegiatan opersional tambang yang di duga kuat tidak kantongi izin galian tambang yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Operasional kegiatan ini di duga galian tanah merah di Desa Lulut belum ada ijin lengkap sudah beroperasi dan melakukan kegiatan tambang.
Namun menurut masyarakat di Desa Lulut kegiatan operational galian tersebut mendompleng kepemilikan ke Perusahaan besar di sekitar lokasi, di duga untuk hindari pertanyaan-pertanyaan dari sosial kontrol.
Karena secara aturan yang berlaku wajib setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan tambang memiliki ijin tersendiri, bukan ikut dengan Perusahaan orang lain.
Yogi menambahkan, Jangan sampai tanah, laut dan udara dikuasai oknum sehingga aliran dana tidak jelas kemana, alias tidak ada bagi hasil kepada negara. Sehingga kekayaan bumi Indonesia hanya di nikmati oleh segelintir orang saja.
“Kami akan menyurati Menteri ESDM, ESDM Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Bogor untuk menangkap dan segera menetapkan tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
(Zaenal DR)