BN NEWS, Cianjur || Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cianjur. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, razia minuman keras (miras) oplosan, pemberantasan aksi premanisme, judi online, penyalahgunaan obat keras terlarang, serta mengantisipasi geng motor dan tawuran. Selain itu, patroli Lautan Biru juga dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Sabtu (22/2/2025).
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Cianjur, Kompol Faisal, S.H., M.H., dan dihadiri oleh personel gabungan dari Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Satpol PP Kabupaten Cianjur, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Dalam pelaksanaan KRYD kali ini, personel Satlantas Polres Cianjur berhasil melakukan penindakan terhadap 10 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot bising serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Pada saat patroli di Jalan Lingkar Timur, tim gabungan menemukan remaja yang sedang ugal-ugalan membawa sepeda motor di jalanan umum lalu mengamankan beberapa pemuda tersebut beserta sepeda motor yang digunakan.
Selain itu, tim patroli berhasil menyita sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merek serta 22 kantong minuman keras oplosan yang diperoleh dari beberapa depot jamu di wilayah Cianjur. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui berbagai kegiatan patroli dan razia. Diharapkan, dengan adanya KRYD ini, situasi Kamtibmas di wilayah Cianjur tetap aman dan kondusif. (Red)