BN News. Banyumas || Pada Sabtu sore, 1 Ramadhan 1446 H yang bertepatan dengan 1 Maret 2025, Drs. K.H. Mughni Labib, M.S.I., selaku Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas, menyampaikan kajian seputar kewajiban, syarat, dan rukun berpuasa dalam acara Gema Ramadan 1446 H yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU Kabupaten Banyumas. Dalam kajian tersebut, beliau menekankan pentingnya memahami dasar-dasar puasa Ramadan sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Dalam pemaparannya, K.H. Mughni Labib mengutip hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Bahkan dalam beberapa riwayat, urutan haji dan puasa dapat berbeda, tergantung pada kondisi seseorang ketika pertama kali masuk Islam.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kewajiban berpuasa hanya berlaku bagi orang yang memenuhi empat syarat wajib. Pertama, harus beragama Islam, karena orang kafir tidak terbebani dengan cabang-cabang ibadah dalam Islam. Kedua, memiliki akal yang sehat, sebab orang gila tidak dibebani kewajiban berpuasa. Ketiga, sudah baligh, karena anak kecil belum termasuk mukallaf atau orang yang dikenai hukum syariat. Keempat, memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, sehingga orang yang sudah renta atau menderita sakit permanen dibebaskan dari kewajiban ini dan dapat menggantinya dengan fidyah.
Selain syarat wajib, beliau juga menjelaskan lima syarat sah puasa. Pertama, Islam, karena puasa tidak sah bagi orang non-Muslim. Kedua, berakal sehat, sebagaimana syarat wajibnya. Ketiga, suci dari haid dan nifas, sebab perempuan yang sedang mengalami kondisi ini dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Keempat, berniat puasa di malam hari sebelum fajar, karena niat merupakan bagian esensial dalam setiap ibadah. Kelima, menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam kajian tersebut, K.H. Mughni Labib juga menyinggung perbedaan pendapat mengenai niat puasa. Mazhab Syafi’i mewajibkan niat setiap malam, sementara Imam Malik membolehkan niat puasa untuk sebulan penuh di awal Ramadan. Meskipun demikian, beliau menyarankan agar tetap membiasakan niat setiap malam untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa.
Di akhir kajiannya, beliau mengingatkan agar kaum Muslimin menjalankan puasa dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, serta senantiasa berharap ridha dan keberkahan dari Allah SWT. “Mudah-mudahan puasa kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi wasilah untuk mendapatkan ampunan serta rahmat-Nya,” tutupnya.
*Sumber :* https://youtu.be/9FR9f2-uLSY?si=EM3yj4y_2T-n-sxy
(Kontributor : Djarmanto-YF2DOI//Red)