AD Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pungli yang Beredar di Beberapa Media Online

Sharing is caring!

Banyumas. Belanegaranews.com || Kamis,24/4/2025, Masifnya pemberitaan di beberapa media online terhadap dirinya terkait dugaan pungutan liar atas janji pekerjaan terhadap 3 orang yang mengadu ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum karena hal tersebut telah mencemarkan nama baik serta kredibilitas dirinya sebagai anggota DPRD Banyumas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sekaligus sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Banyumas yang mana Berita tersebut Menjudge (menghakimi) seseorang yang tidak sesuai dengan fakta.

Bacaan Lainnya

Dalam pemberitaan di beberapa media online senin lalu, seolah olah Ahmad Darisun meminta hingga puluhan juta rupiah kepada para calon pegawai tersebut dengan alasan untuk ditempatkan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) dan setelah masa kerja 2 tahun akan diangkat menjadi pegawai tetap (P3K) di beberapa kantor kecamatan seperti Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Jatilawang.

Tidak sampai disitu. 3 orang yang menjadi korban pemberhentian sebagai PHL justru melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyumas melalui Humas DPRD Siti M Fauziah hingga diberitakan 4 media online.

Sebagai tokoh publik, berita yang dengan cepat tersebar berimbas tehadap dirinya hingga tercoreng serta timbul kegaduhan hingga menjatuhkan citra dan nama baik dirinya sebagai anggota Dewan atau Wakil rakyat.

Saat Ahmad Darisun diklarifikasi oleh awak media belanegaranews.com perihal berita yang dimuat oleh beberapa media online tersebut menyampaikan, Saya tidak kenal dengan yang namanya Tri Subekti dan anggriawan, tapi kalau dengan Dwi Bintangsayakenal. Ya kebetulan bapaknya Dwi Bintang yaitu Karsito (alm) saya kenal.

“Dan telah jelas setelah bertemu bersama di warung makan, mereka semua mengakui tidak pernah memberikan uang-uang itu kepada saya. Apalagi puluhan juta rupiah,” kata Ahmad Darisun menyangkal

“Saya juga tidak pernah ketemu dengan temen temen media yang memberitakan saya tersebut. Jadi saya heran sekeji itu mereka,” tambahnya.

Karena hal tersebut hari Selasa 22 April 2025 beliau meminta Tri Subekti (31) warga desa kedungwringin kecamatan Jatilawang,Dwi bintang (20) warga desa Pekuncen kecamatan Jatilawang dan anggriawan (29) warga desa rawaheng kecamatan Wangon untuk bertemu dengan tujuan meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dengan munculnya pemberitaan atas dirinya serta pencabutan pelaporannya ke Badan Kehormatan ( BK ) DPRD kabupaten Banyumas.

Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di daerah Jatilawang mereka bertiga (Anggriawan,Dwi bintang,Tri Subekti) didampingi oleh anggota keluarganya menyampaikan “Sebenarnya kami tidak ada pikiran untuk mendatangi kantor DPRD Banyumas apalagi memberitakan karena jujur saya tidak tau hal hal kaya gitu apalagi kami tidak kenal yang namanya wartawan,” ujar mereka secara bersamaan.

Dalam pengakuannya mereka bertiga awalnya di datangi oleh seseorang kerumahnya yang mengaku bernama Faiq mu’arham merupakan warga dari Wangon menyampaikan maksud kedatangannya “Saya bantu ya supaya uangnya bisa kembali” karena dalam kondisi bingung kita manut dengan orang tersebut.

Merasa tergiur dengan janji uangnya akan kembali mereka jika mengikuti arahan serta ajakan dari Faiq mu’arham disuruh mengisi nama dan tandatangan, kemudian mereka bertiga diajak ke Kantor DPRD Banyumas untuk melaporkan Ahmad darisun ke Badan Kehormatan bertemu dan diterima oleh Humas DPRD Siti Mutmainah Fauziah.

Untuk lebih jelas duduk permasalahannya kedua belah pihak sepakat untuk bertemu karena menyangkut hukum yang mana tuduhan tanpa bukti itu perbuatan melawan hukum dan mencemarkan nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan dan apabila terbukti ada pihak ketiga yang dengan sengaja memanfaatkan bisa disangkakan pidana atas perbuatannya.

Dengan adanya pertemuan antara kedua belah pihak Baik dari pihak Ahmad darisun maupun dari ketiganya (Anggriawan,Tri Subekti,Dwi bintang) diperoleh titik terang bahwa uang yang mereka keluarkan tidak diterima sama sekali oleh Ahmad darisun melainkan yang meminta dan menerima uang adalah Karsito (ALM) yang dulu semasa hidupnya bertugas di Satpol PP yang penugasan di Kantor kecamatan Jatilang merupakan ayah kandung Dwi bintang dengan menjual nama Akhmad Darisun untuk memudahkan modusnya.

Hasil dari pertemuan tersebut ketiganya (Tri Subekti,Dwi bintang,Anggriawan) sepakat meminta maaf kepada Akhmad darisun atas kekhilafan dan ketidaktahuannya hanya karena dorongan serta ajakan dari orang orang yang punya kepentingan pribadi dan sepakat mencabut Surat Aduan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas pada hari Rabu,23/4/2025 yang diterima Humas DPRD Siti Mutmainah Fauziah. (Warto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.