Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif KUR BRI Ciamis, Negara Rugi Rp9 Miliar

Sharing is caring!

BN NEWS, Bandung || Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan satu orang tersangka berinisial AJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman periode tahun 2021–2023.

Bacaan Lainnya

Penetapan dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 (14 Agustus 2023), Jo. Surat Perintah Penyidikan No: Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 (26 Juni 2025).

Sebelumnya, penyidik telah menyidangkan dan memperoleh putusan hukum tetap terhadap FER, mantan Mantri BRI Unit Sudirman Ciamis, yang memprakarsai penyaluran kredit fiktif kepada 252 debitur KUR dan KUPRA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.158.660.776.

FER telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar, subsidiair 3 tahun penjara.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa FER tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tersangka AJ (swasta), yang berperan mencarikan data fiktif calon debitur. Dari aksinya,AJ menikmati keuntungan sebesar Rp4,15 miliar.

Tersangka AJ sempat buron hampir dua tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Intelijen Kejati Jabar dan JAMINTEL Kejagung pada 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.

Setelah diperiksa sebagai saksi, AJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025, Surat Perintah Penahanan No: Print-1482/M.2/Fd.2/06/2025.

Tersangka kini ditahan diRutan Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Atas perbuatannya, AJ disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan AJ juga melanggar ketentuan dalam Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya, Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tentang KUR Mikro

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya jika ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus ini. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.