BN News- Cianjur.
Banyak Warga dan tokoh masyarakat langsung bereaksi, setelah selesainya tahapan penentuan calon Kepala Desa di Kab.Cianjur. Sebab. Dinilainya banyak diantara yang melaksanakan tahapan penetuan calon tidak sesuai dengan aturan. Sehingga dengan kondisi seperti itu mereka meminta untuk waktu yang akan datang hapus jumlah pembatasan calon.
Banyak diantaranya pelaksanaan Pilkades tidak sesuai regulasi UU no 6 Tahun 2014. Permendagri no 65 tahun 2019. Junto 112 tahun 2014. Perda no 5 tahun 2015. Perbup no 42 tahun 2019 juga alur dan tahapan yang sudah ditentukan oleh Panitia Kab. Cianjur DPMD Kab. Cianjur.
Seperti salah seorang Bakal Calon yang merasa dirugikan dari Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi, Heri Setiadi. SH yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Indonesia ( LBH Gerindo) saat dihubungi menyebutkan bahwa dalam tahapan pengumuman dan pendaftaran balon Kades khusus persyaratan seperti buku nikah, SPPT, Surat Keterangan Domisili dari RT/RW, Surat keterangan dari Kepala Desa serta Kartu Kuning tanda pencari kerja.
“Persyaratan tersebut semuanya tidak termuat dalam perda dan perbup Kabupaten Cianjurm dan menyalahi aturan,” kata Heri Setiadi,SH.
Disebutkannya pula, dalam tahapan penelitian persyaratan Bakal Calon seperti kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan pada instansi yang berwenang tidak dilakukan verifikasi faktual (klarifikasi ke Dinas intansi terkait. Waktu pelaksanaannya 5 sampai 15 Januari 2020. Tahapan ini, lanjut Heri, tahapan ini tidak sesuai dengan Perbup 42 pada pasal 57 ayat 2 tidak disertainya klarifikasi pada intansi yang berwenang.
Selain itu, dalam tahapan pengumuman hasil penelitian dan klarifikasi berdasarkan tahapan dari panitia kabupaten tangggal 16 sampai 17 Januari 2020. Sementara di Desa Haurwangi terjadi 3 kali pengumuman hasil penilaian dimana yang pertama pada tanggal 6 Januari 2020. Yang kedua dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2020. Dan yang ketiga penilaian pada tanggal 19 Januari 2020.
“Katiga tahapan ini semua tidak ada kepastian hukum yang tetap,” ujar Heri.
Ditambahkannya, panitia haru membuka surat atau berkas yang masuk dari para bakal calon untuk diverifikasi. Jika terdapat keterangan palsu dalam administrasi harus segera mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi dan harus menghentikan segera pleno,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Heri Setiadi,SH, dari LBH Gerindo, Abdul Kholik SH yang didampingi Dedi menyebutkan terkait persoalan verifikasi paktual syarat suatu administratif bakal calon Kepala Desa. Kalau dibiarkan hal ini akan cacat hukum.
“Semua harus melalui tahapan tahapan yang benar, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, “ujar Abdul Kholik, SH.
Sedangkan dari Dinas PMD Kab. Cianjur saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan kepada media dengan alasan pihak pihak terkait dengan masalah tersebut tidak ada di tempat. Begitu halnya kepala Dinas PMD sedang tugas luar. (Wawan Kusmiran).