Tahapan Penentuan Calon Kades di Cianjur Di Sorot, Minta Hapus Pembatasan Jumlah Calon

Sharing is caring!

BN News- Cianjur.

Banyak Warga dan tokoh masyarakat langsung  bereaksi, setelah selesainya tahapan penentuan calon Kepala Desa di Kab.Cianjur. Sebab. Dinilainya  banyak diantara yang melaksanakan tahapan penetuan calon tidak sesuai dengan aturan. Sehingga dengan kondisi seperti itu  mereka meminta untuk waktu yang akan datang hapus jumlah pembatasan calon.

Banyak diantaranya  pelaksanaan Pilkades tidak sesuai regulasi UU no 6 Tahun 2014. Permendagri no 65 tahun 2019.  Junto 112  tahun 2014. Perda no 5 tahun 2015. Perbup no 42 tahun 2019 juga alur dan tahapan yang sudah ditentukan oleh Panitia Kab. Cianjur DPMD Kab. Cianjur.

Seperti  salah seorang Bakal Calon  yang merasa dirugikan dari Desa Haurwangi  Kecamatan Haurwangi, Heri  Setiadi. SH    yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum  Gerakan Rakyat Indonesia (  LBH  Gerindo) saat dihubungi menyebutkan bahwa dalam tahapan pengumuman dan pendaftaran balon Kades khusus persyaratan  seperti buku nikah, SPPT, Surat Keterangan Domisili dari RT/RW, Surat keterangan  dari Kepala Desa serta Kartu Kuning tanda pencari kerja.

“Persyaratan tersebut semuanya tidak termuat dalam perda dan perbup Kabupaten Cianjurm dan menyalahi aturan,” kata Heri Setiadi,SH.

Disebutkannya pula, dalam tahapan penelitian persyaratan Bakal Calon seperti  kelengkapan  dan keabsahan administrasi pencalonan pada instansi yang berwenang tidak dilakukan verifikasi faktual (klarifikasi ke Dinas intansi  terkait.  Waktu pelaksanaannya 5 sampai 15 Januari 2020. Tahapan ini, lanjut Heri,  tahapan ini tidak sesuai dengan Perbup 42  pada pasal 57 ayat 2  tidak disertainya klarifikasi pada intansi yang berwenang.

Selain itu,  dalam tahapan pengumuman  hasil penelitian dan klarifikasi berdasarkan tahapan dari panitia kabupaten tangggal 16 sampai 17 Januari 2020. Sementara di Desa Haurwangi terjadi 3 kali pengumuman hasil penilaian dimana yang pertama pada tanggal 6 Januari 2020. Yang kedua dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2020. Dan yang ketiga penilaian pada tanggal 19 Januari 2020.

“Katiga tahapan  ini semua tidak ada kepastian hukum yang tetap,” ujar Heri.

Ditambahkannya,  panitia haru membuka surat atau berkas yang masuk dari para bakal calon untuk diverifikasi. Jika terdapat keterangan palsu dalam administrasi harus segera mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi dan harus menghentikan segera pleno,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Heri  Setiadi,SH, dari LBH Gerindo, Abdul Kholik SH yang didampingi Dedi  menyebutkan terkait  persoalan verifikasi paktual syarat suatu administratif bakal calon Kepala Desa. Kalau dibiarkan hal ini akan cacat hukum.

“Semua harus melalui tahapan tahapan yang benar, sesuai ketentuan  yang telah ditetapkan, “ujar Abdul Kholik, SH.

Sedangkan dari Dinas PMD Kab. Cianjur saat dikonfirmasi enggan  memberikan keterangan kepada media  dengan alasan pihak pihak terkait dengan masalah tersebut tidak ada di tempat. Begitu halnya kepala Dinas PMD sedang tugas luar.  (Wawan Kusmiran).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.