BN NEWS, Riau || Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Buronan tersebut adalah Nursahir, A.Md. alias Sahir bin Abdul Hamid, pria kelahiran Rumbio, 27 Juli 1961, berusia 64 tahun, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ia diamankan di sebuah lokasi di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Nursahir sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp110.372.384.
Adapun tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pelaksanaan proyek pengadaan kapal motor 5 GT lengkap (2 unit) dan 30 unit jaring (Gill net) untuk pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Cocong, Kabupaten Indragiri Hilir. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012, dengan nilai kontrak mencapai Rp123.258.500.
Saat penangkapan berlangsung, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan hukum,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat. (Seno HS)