Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah PT Pertamina

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode tahun 2018 hingga 2023.

Sebanyak 14 orang saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan ini menyoroti tata kelola yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam sektor strategis energi nasional.

Bacaan Lainnya

Adapun para saksi yang diperiksa adalah:

1. WLJ, selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (2019–2020) dan VP Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga (2020–2021).
2. AM, Chief Internal Audit PT Pertamina (2020–2024).
3. WSW, General Manager VRU-IV Cilacap.
4. AF, CLCC PT Pertamina (Persero).
5. AFB, Manager Marketing Research & Pricing.
6. AG, Vice President Industry Marine (2018–2023).
7. MUS, Manager Shipping Business Development, PT Pertamina International Shipping.
8. SA, Manager Tonnage Management Services, PT Pertamina International Shipping.
9. NHA, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan.
10. DSA, Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.
11. MHY, Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (2020–2021).
12. IT, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020.
13. AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
14. HR, VP Commercial and Operation.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan memperjelas alur tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya energi yang krusial bagi negara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan transparan dalam rangka menegakkan prinsip good governance dan mencegah praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.