
BN News | CILACAP ~
Rasa suka cita keluarga MIS(65 th) warga Jalan Kemerdekaan Timur RT 01/02 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang telah menikahkan anaknya diungkapkan dengan menggelar hajatan, Senin (12/7/2021).
Ulah MIS tergolong nekat karena berani menggelar hajatan di masa PPPM Darurat, padahal pekan lalu Satgas Covid -19 Kec.Kesugihan sudah berulang kali membubarkan hajatan. Tak urung ulah nekat MIS juga diketahui Satgas Covid -19 Kec.Kesugihan.

Satgas Covid -19 Kec. Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan BASUKI PRIYO NUGROHO Kapolsek Kesugihan AKP. R. GUNUNG KRIDO WAHONO beserta Danramil Kesugihan Kapten Inf. SUEB mendatangi dan membubarkan hajatan setelah mendapat laporan dan informasi dari warga.
Sesampai di lokasi sekitar pukul 19. 30 wib diketahui bahwa terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut, selanjutnya Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan memerintahkan untuk warga masyarakat kembali ke rumah masing – masing, dan dilakukan pembongkaran tratag.
Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar MIS karena telah menikahkan anaknya.
Pembubaran hajatan dilaksanakan karena tidak mengindahkan Intruksi Bupati Cilacap Nomor. 16 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Covid -19 di Wilayah Kabupaten Cilacap pada bagian Kesatu huruf M yang isinya antara lain” Sedangkan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta / hajatan / resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko Epidemi di Kabupaten Cilacap”.
Selesai pembongkaran tratag Satgas Covid -19 Kec. Kesugihan membawa MIS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawaban.

Kapolsek Kesugihan AKP. R.GUNUNG KRIDO WAHONO menghimbau kepada masyarakat Kec. Kesugihan agar tidak menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Pernikahan dipersilahkan namun harus mematuhi Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021, dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti selesai pernikahan dimohon untuk tidak menggelar hajatan yang akan menimbulkan kerumunan. Dengan menghindari kerumunan diharapkan dapat memutus rantai Penyebaran Covid -19.
Kapolsek Kesugihan AKP R GUNUNG KRIDO WAHONO juga memohon doa kepada seluruh elemen masyarakat agar kita masyarakat khususnya Kecamatan Kesugihan selalu diberi kesehatan dan pandemi Covid -19 segera berakhir.
Reporter : Warto
Sumber : Humas Polres Cilacap



















