Jumat, 11/03/2022
Siaran Berita
Bidhumas Polda Jateng
Sumber : Bidhumas Polda Jateng
BN News || Semarang~
Salah satu program unggulan Bidhumas Polda Jateng yakni “Podcast Polisine Jateng” kembali digelar. Dalam episode kali ini menampilkan Kabid Propam Kombes Pol Mukiya, S.Pd.I beserta staf sebagai narasumbernya.
Dalam episode tersebut mengupas berbagai hal mulai dari tupoksi Bidpropam, ancaman hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, hingga ajakan pada masyarakat untuk berani mengadukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dijelaskan bahwa Bidpropam Polda Jateng mempunyai tugas pokok berupa membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda Jateng. Termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada dasarnya polisi adalah manusia biasa, kalau masalah akhlak perilaku dan budi pekerti itu sudah melekat di masing-masing personil, ditambah bagaimana seorang pimpinan memanage sehingga menjadi teladan bagi bawahannya,” ungkap Kabidpropam di awal podcast.
Namun demikian, diakui bahwa dirinya menemukan keunikan tersendiri di Jawa Tengah. Dalam pengamatannya, masyarakat di Jawa Tengah terkenal dengan kehalusan budi pekerti dan perilakunya.
“Secara keseluruhan polisi di Jawa Tengah sudah cukup baik, berdasarkan data kami dari 33 ribuan personil polisi, yang tercatat melakukan pelanggaran hanya 1,36 persen,” terangnya.
Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pelanggaran pidana oleh anggota Polri dan PNS.
“Ancaman hukuman yang diberikan bermacam mulai pelanggaran disiplin berupa sanksi administratif hingga terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang melanggar kode etik profesi atau pelanggaran pidana,” ujar Kabidpropam.
Guna mewujudkan Polri yang Presisi sesuai perintah dan arahan Kapolri, Bidpropam Polda Jateng menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya oknum polisi yang melakukan pelanggaran atau mempunyai masalah dalam mendapatkan layanan kepolisian.
Sarana yang diberikan dalam bentuk aplikasi Propam Presisi serta membuka layanan _Hotline Pengaduan_ melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
“Respon masyarakat cukup bagus, sejak awal Januari hingga awal Maret ada 115 laporan yang masuk. 56 diantaranya berkonsultasi mengenai cara membuat laporan pengaduan,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya layanan tersebut, masyarakat bisa membuat laporan dan memberi masukan kepada Propam tentang perilaku sikap perbuatan oknum anggota Polri kapanpun dan dimanapun.
Ditambahkan, dalam membuat laporan wajib mencantumkan identitas pelapor serta memberi bukti valid mengenai masalah yang dilaporkan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi asal melapor tanpa dasar yang jelas.
“Jangan takut dan khawatir karena semua laporan tentu kami tindak lanjuti dan dijaga kerahasiaan identitas pelapornya,” ungkapnya lebih lanjut.
Penjelasan lebih lengkap bisa disimak dengan menonton langsung siaran Podcast Polisine Jateng di Channel Youtube Bidhumas Polda Jateng melalui tautan https://youtu.be/z7e3ZzIq3_o (Red).