Rakyat Mencari Keadilan,Diduga Oknum ATR/BPN Kebumen Dzolim

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Reporter   : Adiyatama

Sumber     : Yuli Ikhtiyarto,S.H.

BN News || Kebumen~

Warga masyarakat Desa Tegalretno, kecamatan Petanahan, kabupaten Kebumen, menuntut sertifikat hak guna pakai kepada ATR/BPN Kebumen. Yuli Ikhtiarto, S.H., sebagai Pendamping dan pengacara (penerima kuasa hukum) menyayangkan adanya kejadian perkara dugaan tindak melawan hukum yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Negara ATR/BPN kebumen.

Kesebelas warga masyarakat pemberi kuasa kepada pengacara Yuli Ikhtiarto, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yuli Ikhtiarto, S.H., dan Assosiasi, untuk bertindak dan atas nama Para Pemberi Kuasa/Para Klien kami, yaitu Sartini, Zainul Ma’arif, Yukaesih, Moh Ramudi, Triningsih, Eti M, Aniroh, Ir.Sumardi, Sukamti, Sti Aminah,Suwardi.

Berdasarkan pada Surat Kuasa terkait Perkara Perpanjangan Hak Guna Pakai tanah garapan yang telah bersertifikat hak pakai yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen mengaku telah menggarap tanah negara selama puluhan tahun secara turun temurun, “ungkap Yuli.

Lebih lanjut “Bahwa untuk ketertiban dalam penggarapan tanah lahan tersebut kemudian BPN Kebumen menerbitkan sertifikat hak pakai untuk masing-masing orang penggarap. Dari ke 12 (dua belas) Pemberi Kuasa telah memiliki Sertifikat tanah Hak Pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara Kebumen dan berlaku sampai dengan tahun 2008.

setelah berakhirnya hak pakai tersebut atas kesepakatan Pemberi kuasa dengan pihak BPN Kebumen hak pakai tersebut akan diperpanjang pada tahun 2014. Pada tahun 2015 atas dasar pengajuan perpanjangan hak pakai dari pemberi kuasa telah diterima oleh Badan Pertanahan Nasional Kebumen, dan telah mengeluarkan kuitansi pembayaran untuk pengajuan perpanjangan hak pakai yang dimaksudkan.

Setelah terbitnya kwitansi tersebut dikatakan dari petugas Badan Pertanahan Kebumen bahwa sertifikat perpanjangan hak pakai akan terbit lebih kurang pada sekitar 6 bulan ke depan dari dikeluarkannya kuitansi pembayaran perpanjangan hak para pemohon.

Para warga mengungkapkan untuk mengurus perpanjangan hak pakai tersebut pemberi kuasa harus melengkapi sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap 1 orang atas namapemohon:

(1).Pengambilan blanko hak pakai di koperasi BPN Kebumen Rp.45.000,

(2).Materai untuk 1 atas nama 5 lembar X Rp.6.000, = Rp.30.000,

(3).Pologoro desa Rp.300.000,

(4).Saksi minimal 2 orang X Rp.100.000, = Rp.200.000.-

(5).Uang Operasional pengukuran dan pematokan Lahan sebesar Rp.250.000,-

Jadi warga masyarakat pemohon secara keseluruhan pada saat pengurusan kelengkapan berkas biaya yang harus dibayar untuk setiap orangnya mengeluarkan biaya sejumlah Rp.825.000,(Delapan ratus duapuluh lima ribu rupiah).

Adapun pembiayaan tersebut belum termasuk akomodasi yang dikeluarkan dalam rangka untuk pengurusan dan juga belum termasuk biaya pendaftaran di BPN yang dihitung menurut luas tanahnya, yang berbeda satu dengan yang lainnya. Uang pendaftaran telah diterima Lunas oleh Badan Pertanahan Nasional Kebumen, sesuai dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kebumen pada tahun 2015.

Yuli Ikhtiyarto, S.H.,  menduga ada indikasi terkait belum diterbitkannya sertifikat hak pakai dari para pemberi kuasa dimungkinkan karena adanya rencana pembuatan tambak modern / “Sreem Estate, oleh Pemda kabupaten Kebumen dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Padahal para pemberi kuasa telah terlebih dahulu mempunyai hak pakai, dan sedang menunggu keluarnya sertifikat perpanjangan hak pakai,”tandas Yuli.

Sementara itu, Yuli Ikhtiarto, S.H., yang telah mengadakan survey dilapangan mendapati “Fakta yang sudah terjadi akibat belum diterbitkannya sertifikat kepada para pemberi kuasa, tanah-tanah tersebut telah diminta secara langsung oleh orang-orang Pemda Kebumen tanpa adanya ganti rugi /ganti uang sepeserpun.

Adanya peristiwa yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, permintaan atas tanah yang telah dan sedang digarap ditolak oleh warga dan sampai saat ini tanah tersebut masih digarap oleh warga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Yuli ikhtiarto, S.H., sampaikan somasi agar dapat segera ditindak lanjuti, dikarenakan permasalahan ini sudah terkatung-katung tanpa kejelasan yang pasti, sejak tahun 2015 ( sekitar 7 tahun ) yang lalu, dan kami berikan waktu 7 X 24 jam untuk menanggapi dan melakukan upaya-upaya dari apa yang kami harapkan agar dapat diselesaikan secara baik dan bijaksana dengan penuh kekeluargaan.

Bila Somasi ini tidak di indahkan, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain berikutnya, termasuk langkah hukum secara Pidana dan/atau Perdata.

Masyarakat para pemohon berharap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kebumen untuk segera menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas tanah negara kepada para pemberi kuasa (masyarakat pemohon),”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.