Forkopimcam Cibeber Gelar Mediasi, APBDes pun Akhirnya Ditandatangani

Sharing is caring!

 

Reporter  : Taufik Winata

Cianjur – Jawa Barat

BN News || CIANJUR ~

Kekisruhan antara Kepala Desa Sukaraharja dengan pihak BPD kian memuncak,perselisihan pendapat pun semakin mencuat, alhasil rekomendasi APBDes tahun anggaran 2022 terhambat.

Forkopimcam Cibeber turun tangan untuk kata mufakat, dengan menjadi mediator, dalam mediasi antara Kades dan pihak BPD yang digelar di ruang aula kantor balai desa Sukaraharja, Kamis,31/03/2022.

Acara mediasi yang digelar, dihadiri lebih dari 50 orang, warga desa Sukaraharja, dari mulai anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, LPM dan kelembagaan masyarakat, serta para ketua RT dan RW se wilayah desa Sukaraharja.


Suasana mediasi mulai sedikit memanas saat Kepala Desa Sukaraharja, H Saepudin atau akrab dipanggil H.Abo, diberikan giliran oleh Camat Cibeber sebagai mediator, untuk menyampaikan persoalan yang terjadi, sehingga adanya perselisihan pendapat dengan pihak BPD yang berujung enggannya pihak BPD untuk menandatangani berkas APBDes TA 2022.

Di depan warga, Kepala desa Sukaraharja menyampaikan kekecewaannya kepada pihak BPD, dengan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya sebagai kepala desa, atas program program yang telah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir, semenjak terpilihnya ketua dan anggota BPD yang sekarang menjabat.

 

Terkait program Banprov, yang dipermasalahkan oleh pihak BPD, dalam menentukan titik lokasi berupa pembangunan akses jalan ke kampung kebon Carang, kampung pasir Laos dan kampung pasir Dogong, yang meliputi tiga RT, dan sebagai akses untuk Madrasah Diniyah, SMP, Masjid dan Paud itu, Kades pun dengan lantang mengatakan,

” Saya kerja bukan baru enam bulan jadi Kades,…Kalau permasalahan Banprov,tinggal ngomong sebetulnya,karena saya juga punya tujuan, enam tahun membangun itu RPJMDes jangka panjang itu, Banprov mau diterapkan dimana saja itu beres, yang penting jangan di garong sama kepala desa,” katanya dengan nada jengkel.

” Dusun dua itu baru kemarin dibangunkan sekitar 60 juta sekian, sedangkan dusun satu belum sama sekali dibangunkan, ini untuk pemerataan dan rasa keadilan warga, RPJMDes jangka panjang itu kan terserah kepala desa,” ketusnya.

Warga yang hadir pun, bersorak sorai, tanda setuju atas pernyataan kades yang sudah 22 tahun mengabdi untuk desa Sukaraharja itu.

Sementara itu, juga di depan warga,dan Forkopimcam sebagai mediator, ketua BPD Sukaraharja, Ujang Rohman, menyampaikan argumentasi atas pendapatnya dasar dari ketidak inginnya untuk menandatangani berkas APBDes TA 2022, mengatakan,

” Perlu diketahui, APBDes itu bukan hanya satu poin, tapi semua kegiatan yang ada di desa, itu tercantum semua dalam APBDes, jadi bukan hanya satu poin pembangunan jalan saja, termasuk poin poin pemasukan anggaran, itu dari mana saja, dan pengeluarannya apa saja,” ucapnya

Terkait dengan ketidak setujuannya titik lokasi pembangunan jalan yang didanai dari Banprov dan telah tercantum di APBDes TA 2022, Ujang Rohman ketua BPD Sukaraharja mengatakan,

“Di akhir tahun 2021, sampai bulan kemarin, kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa bahwa RAPBDes harus segera diselesaikan, artinya rancangannya, agar apabila ada ketidak sesuaian atau kurang tepat menurut kami BPD bisa segera dimusyawarahkan, ungkapnya.

Kesimpulan dari Forkopimcam sebagai tim mediator, adanya miskomunikasi diantara kedua unsur pemerintahan desa Sukaraharja, dan akhirnya keputusan diambil dari suara warga yang hadir dalam musyawarah desa tersebut, sebagai jalan tengahnya.

Musyawarah pun mencapai mufakat, kedua poin yang menjadi permasalahan telah disepakati,ketua BPD, Ikan Rohman pun membubuhkan tanda tangannya di berkas APBDes Sukaraharja TA 2022, Kepala Desa Sukaraja dan ketua BPD pun akhirnya berjabat tangan, tanda selesainya perselisihan pendapat yang menjadi kekisruhan selama ini.

Forkopimcam Cibeber yang diwakili Camat Cibeber, Epi Rusmana,S.H.,S.IP.,M.M, mengapresiasi musyawarah desa yang selesai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak, dengan lancar dan kondusif.

” Alhamdulillah, barusan kami menghadiri pelaksanaan musdes di desa Sukaraharja, telah selesai, bahwa tadi penggunaan perencanaan APBDes tahun 2022 telah disepakati sesuai dengan kesepakatan warga masyarakat, kami hanya bisa memfasilitasi tentang penggunaan dana tersebut, ” tutur Camat.

Terkait selesainya berkas APBDes dari ke 18 desa di wilayah kecamatan Cibeber untuk diajukan ke tingkat kabupaten Cianjur,

” Alhamdulillah, berkas APBDes dari 18 desa sudah siap direkomendasikan ke tingkat kabupaten Cianjur, tegasnya.

Tentang Poin poin permasalahan yang di bahas dan disepakati di Musdes Camat mengatakan, ” tentang penggunaan anggaran Banprov dan ketahanan pangan, dua poin yang barusan kita bahas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.