Reporter : Adiyatama
Kebumen ~ Jawa Tengah
BN News || Kebumen~
DPRD Kabupaten Kebumen, lakukan pergantian atau rotasi 4 jabatan anggota, alat kelengkapan diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKB dan pergantian Ketua Badan Kehormatan Dewan, serta Pembahasan terkait Banggar, Bamus, Bapemperda, kinerja fraksi dan Komisi lain. Senin, 04/04/22.
Dalam jumpa Pers, dilaksanakan digedung DPRD Jl. Merdeka No. 6 kebumen, sekira pukul 13.30 WIB hingga selesai, dihadiri oleh anggota dewan dari F-PDIP, F-PKB, Sekwan, humas, kabag persidangan dan beberapa staff lain.
Ketua Bapemperda sementara ini masih dijabat oleh Fraksi PDI-P Bambang Tri Saktiono. Ketua Badan Kehormatan (BK) berganti posisi, yang tadinya Sumarno, S.H.,MM., kini masih tetap dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Syaeful Anwar, S.Sy. Di jajaran anggota, BK kini beranggotakan Gigih Basokayadi, S.Sos., Ratna Yulianti, S.H., dan M Madkhan Anis, S.Kep.,Ns.
Bambang Tri Saktiono mengatakan, dalam pembentukan perda, DPRD Kebumen mengalami beberapa kendala, adanya perubahan perpu yang lebih tinggi Sehingga, diperlukan kerjasama dan konsultasi dengan Pemprov Jateng, Kemendagri, serta Kemenkumham.
Empat raperda yang mengatur tentang retribusi dimungkinkan belum bisa dibahas peda tahun ini, karena perda tersebut akan digabung menjadi satu raperda,”ungkapnya.
Selama tahapan sidang raperda tahun 2021, sejauh ini baru membahas 11 poin. Namun baru 7 poin yang telah ditetapkan menjadi perda. Sedangkan empat perda lain akan dibahas pada masa sidang tahun 2022.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Kebumen terpilih, Syaeful Anwar, S.Sy., menjelaskan, dirinya akan mengutamakan tata tertib, kedisiplinan dan menjaga Kode Etik DPRD sebagai bentuk pencegahan dini serta meminimalisir pelanggaran serta menjaga kondusifitas para anggota dewan, diantaranya aktif berangkat kantor, mengikuti rapat dan memakai baju dinas lengkap. BK, akan melakukan tugas dan fungsi, sesuai dengan kewenangannya.
Kami tidak akan memberi sanksi berupa teguran lisan, maupun tertulis kepada anggota, jika tak ada pelanggaran, ”kata Syaeful Anwar.
Diharapkan, para anggota DPRD patuh dan bijak, mampu memahami tupoksi serta regulasi. Bertanggung jawab atas sumpah jabatan serta mentaati tata tertib dan kode etik sebagai anggota dewan.
Lebih lanjut ” Doktor Suratno, S.H., M.H., selaku kabag persidangan prihatin dengan adanya kabupaten Kebumen terkait data statistik kemiskinan diperingkat satu, dan merupakan kabupaten termiskin se provinsi jawa tengah. PR yang sangat penting bagi pemerintah Kebumen baik dari jajaran eksekutif dan legislatif serta dari unsur pemerintahan Desa, yaitu tim penanggulangan kemiskinan untuk melakukan kerja keras agar nantinya kemiskinan berangsur-angsur bisa berkurang, Pungkasnya.