Temanggung (BNNews) – Pelaku teror pembakaran kendaraan di Temanggung, Jawa Tengah, tertangkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembakaran dua sepeda motor yang terjadi pada Senin (18/2/2019), lalu dini hari silam.
Polisi berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran kendaraan tersebut.
”Dua orang tersangka yang berhasil kami ringkus masih satu desa dengan korban. Hanya berbeda kampung,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Sabtu (23/2/2019), kemarin.
Dua motor tersebut dibakar ketika diparkir di teras Sungkono (54), warga Dusun Kalisalam RT 2 RW 5, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo.
Dua tersangka yang diamankan polisi adalah Budi Waluyo (38) alias BW dan Eko Santoso (31) alias ES. Keduanya merupakan warga Dusun Dermonganti, Desa Ketitang.
“Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
Jadi tidak di satu lokasi, ya,” sambung Dwi.
Peristiwa ini bermula setelah keduanya membeli sebotol pertalite kepada seorang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di desa tetangga, Minggu (17/2/2019) lalu, sekitar pukul 22.00.
Usai membeli bensin, keduanya pulang ke rumah masing-masing.
“Mereka beli bensin membawa sendiri botol kaca. Bekas wadah minuman keras cap Topi Miring,” ujarnya.
Dini hari sekitar pukul 01.45, keduanya berangkat ke rumah korban mengendarai sepeda motor Beat bernomor polisi (nopol) AA4127NN.
Sesampainya di pertigaan Ndiwek, sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka BW mematikan mesin motor.
Dia dan ES kemudian menuntun kendaraan tersebut hingga tepat di depan rumah sasaran.
“Saat itu tersangka BW menggunakan jaket hitam. Dia juga memakai sebo sebagai penutup wajah. Bensin yang hendak digunakan untuk membakar disimpan di bagasi motor,” terangnya.
Sesampainya di depan rumah Sungkono, tersangka BW menyiramkan bahan bakar ke atas motor Tornado. Cairan itu meluber ke lantai teras.
“Segera saja tersangka menyalakan korek gas yang disiapkan untuk membakar motor itu,” ucap perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini.
Begitu api menyala, BW langsung lari.
Dia membawa botol Topi Miring bekas wadah bensin. Saat naik ke atas motor yang dikemudikan ES, botol itu terjatuh.
“Karena panik, botol tak diambil.
Tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Apakah motif pembakaran itu?
Masalah pribadi ataukah teror sosial?
Kasatreskrim menyatakan polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sementara ini keduanya diduga merupakan suruhan dari seseorang yang memendam sakit hati kepada korban.
”Terus kita dalami dan kita kembangkan.
Dugaannya mereka hanya orang suruhan,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 18 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (gede/andu).