BN News || Cianjur – Kasatlantas Polres Cianjur,melalui Kanit Regident IPTU.Dhenia Istikadewi,S.Tr.K mengatakan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pelayanan Surat IZIN Mengemudi (SIM)
Perpanjangan SIM, maupun penerbitan SIM baru berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021,sampai saat ini tidak ada kendala yang kami hadapi, pelayanan terus ditingkatkan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). ujar Dhenia saat ditemui di Satpas SIM Selasa, (8/11/22)
“Begitu juga terkait Aplikasi e-avis, untuk ujian Simulator, maupun ujian Praktek disini Kami sudah punyal 15 unit komputer yang sudah terhubung langsung keKorlantas, kelebihan aplikasi e-avis siapapun yang mengikuti ujian teori setelah diidentifikasi kemudian aplikasi e-avis bisa mematching wajah, suara, maupun sidik jari.”
“Setiap tahun kami selalu ada penilaian dari pihak eksternal baik dari KEMENPANRB, maupun Ombudsman-RI, kemarin alhamdulilah sudah berjalan dengan lancar, tidak ada temuan-temuan”.
“Begitu juga untuk kepuasan masyarakat terkait pelayanan di satpas SIM itu berada di angka 85 Persen. kepuasan Masyarakat dibulan Oktober, untuk bulan Nopember ini nanti akan di Update diakhir bulan” ujar Dhenia.
Kami kata Dhenia, sudah menyiapkan prasarana, yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai pelayanan di Satpas SIM, sudah ada monitor komputer yang tersedia pemohon SIM tinggal klik saja. apa yang menjadi ketidak pahaman mereka pemohon, untuk mendapatkan SIM.
Seperti pertanyaan, syarat-syarat dalam penerbitan SIM, ketentuannya, kemudian kompetensi petugas penguji, biaya yang harus Pemohon keluarkan, pasilitas sarana prasarana, ketepatan waktu.
Semua ada jawaban dilayar monitor yang sudah kami sediakan, Kemudian didepan kami juga sudah pasang Banner bertuliskan mekanisme, SOP, juga waktu.
Kami menghimbau kepada masyarakat kemanapun mengunakan kendaraan baik roda 2, maupun roda 4, tetap mematuhi aturan lalulintas
Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan,juga SIM,walaupun untuk saat ini tidak ada tilang Manual, sesuai instruksi Pak Kapolri untuk tilang Elektronik ungkap Dhenia.