Pemberitahuan Terbuka LBH PETANESIA DKI Jakarta Akan Ajukan Gugatan ke Gubernur dan DPRD DKI Jakarta

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Jakarta || Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH-PETANESIA) DKI Jakarta hari ini telah resmi mengirimkan Somasi/Pemberitahuan (Notifikasi) Terbuka Mengenai Pengajuan dan substansi Gugatan warga negara (Citizen Law Suit) Kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Sebagai lembaga Advokasi Bantuan Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakkan Hukum serta memperjuangkan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan kurang mampu khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu Pemda Prov. DKI Jakarta melalui Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta, tidak menyediakan atau memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat dalam membuat kebijakan publik. Mengingat sebanyak 17 (tujuh belas) Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Bantuan Hukum, hanya di Prov. DKI Jakarta atau episentrum daerah Ibu Kota belum serius mewujudkan Perda Bantuan Hukum sebagai amanat dari Konstitusi dan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ketua LBH PETANESIA DKI Jakarta Abdul Rohman, S.H menyampaikan kepada awak Media, bahwa LBH PETANESIA DKI Jakarta akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda Prov. DKI Jakarta cq Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta.

“Kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” Ucapnya.

“Negara harus hadir dalam pemenuhan akses bantuan hukum, segera bahas dan sahkan rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Raperda Bankum) Provinsi DKI Jakarta,” Tegasnya.

Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak Tergugat, yaitu: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta;

Pemberitahuan (Notifikasi) Terbuka kepada Pemda Prov. DKI Jakarta cq Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta : Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Perbuatan Melawan Hukum Sengaja atau Kelalaian yang menyebabkan Warga Negara Kehilangan Haknya untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang disediakan oleh Negara.

Gugatan hak warga Negara/Citizen Law Suit tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi dan dianggarkan oleh Negara/ Pemda Prov. DKI Jakarta melalui Raperda yang dibahas bersama DPRD Prov. DKI Jakarta. Namun faktanya Raperda Bantuan Hukum dari tahun ketahun hanya muncul dalam daftar usulan Raperda yang tidak masuk dalam program prioritas pembahahsan oleh DPRD Prov. DKI Jakarta dan Gubernur Prov. DKI Jakarta.

Pada akhirnya Raperda Bantuan Hukum bagaikan hiasan semata dalam memenuhi kriteria DKI Jakarta kota layak Hak Asasi Manusia (HAM), hingga akhirnya Raperda Bantuan Hukum ini bagaikan ditelan bumi (timbul/tenggelam);

Kemudian dipenghujung akhir tahun pada tanggal 6 Desember 2022, telah ada Keputusan DPRD Prov. DKI Jakarta No. 153 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023. Faktanya sejak ditetapkan tanggal 6 Desember 2022 sudah hampir 7 (tujuh) bulan Rancangan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Prov. DKI Jakarta hingga saat ini tidak kunjung dilakukan pembahasan dan/atau dipublikasikan kepada publik.

Sementara masyarakat yang berhadapan dengan Hukum menanti Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan, kepastian dan pemenuhan akses bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Selama transisi kepemimpinan dari 2014 – Hingga per Juni 2023 Hanya Memberikan Janji-Janji Politik Untuk Segera Dilakukan Perumusan, Pembahasan, Dan Pengesahan Raperda Bantuan Hukum.

Menurut kami, Pemda Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya DPRD membentuk Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan dalam proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta.

Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan Pemda Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta mengakibatkan hak warga Negara tidak terpenuhi atau pembiaran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Prov. DKI Jakarta (Jiwa), per Juni 2013, mencapai kisaran 9.969.948 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan) jiwa;

Jika Pemda Prov. DKI Jakarta cq. Gubernur prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta tidak juga melaksanakan dan menuntaskan perumusan, pembahasan, dan pengesahan, maka kami LBH PETANESIA akan melakukan GUGATAN WARGA NEGARA (Citizen Law Suit).

“Kami LBH PETANISIA Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Jakarta. mengingat batas waktu pembahasan Raperda 1 tahun setelah ditetapkan oleh DPRD Jakarta sejak 6 Desember 2022. Setelah itu selama hampir 6 bulan kosong tidak ada informasi kejelasannya,” Pungkasnya.

“Kami meminta kepada Pemda Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta untuk dapat bisa segera merealisasikannya sebagai amanat dari Konstitusi UUD 1945 dan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” Tutupnya.

Apabila jika dalam jangka waktu 7×24 Jam/hari kerja, Pemda Gubernur Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta tidak mempercepat proses pembahasan dan Penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta atau menjadikan Raperda Prioritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi dalam melaksanakan publikasi kepada publik, kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara ini.

Dengan adanya informasi Pemberitahuan (Notifikasi) Terbuka ini kami juga membuka Posko Pengaduan Korban Akses Bantuan Hukum terhadap Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta, untuk terlibat menjadi pihak atau prinsipal dalam Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) dengan mengisi formulir (https://forms.gle/mCNoTfjhPzJuLozb6) atau mendatangi posko sekretariat LBH PETANESIA DKI Jakarta.

(Sumber : LBH PETANESIA DKI JAKARTA//Jurnalis : Suyatno).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.