Semarang. (BN News) – PDAM Tirta Moedal melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat dan pelanggan melalui Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) dan Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang melalukan penyesuaian tarif air yang rencananya akan diberlakukan mulai Agustus 2019.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Penyesuaian tarif ini sudah mulai digemborkan melalui media sosial.
PDAM juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan pelanggan melalui Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) dan Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), baru- baru ini.
Mayoritas masyarakat dengan berat hati menerima akan adanya kenaikan tarif tersebut.
Penyesuaian tarif ini pun dinilai begitu mendadak lantaran bulan Agustus tinggal menghitung hari saja.
Sedangkan PDAM baru melakukan satu kali sosialisasi.
“Baru kali ini sosialisasi. Secara pribadi saya mengalami keberatan, tapi karena itu sudah menjadi SK Wali Kota kami tidak bisa berbuat banyak,” ucap Heri Herantoro, LPMK Kelurahan Krobokan.
Selaku LPMK, Heri mengatakan, akan segera menyosialisasikan terkait kenaikan ini kepada masyarakat.
Waktu yang hanya tersisa beberapa hari menuju diberlakukannya tarif baru, menurutnya, tentu akan membuat warganya kaget dengan kabar tersebut.
“Selama 10 tahun belum pernah ada kenaikan. Mereka pasti akan kaget karena ini diberlakukan awal Agustus ini, apalagi kenaikannya 30 persen dari tarif sebelumnya,” ungkapnya.
Dia berharap, penyesuaian tarif ini bisa diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik. PDAM harus bisa menampung aduan-aduan masyarakat dan segera menyikapinya.
Saluran-saluran yang kerap mengalami gangguan juga harus diperhatikan.
Pipa yang sudah lama juga harus diganti agar tidak menimbulkan permasalahan.
Berbagai keluhan terkait pelayanan PDAM pun dituangkan oleh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka berharap keluhan-keluhan tersebut tidak akan terjadi lagi seirinh diberlakukannya tarif baru.
LPMK Kelurahan Tawangsari, Sudirman mengeluhkan dam beberapa tahun terakhir air yang mengalir di wilayahnya sangat kurang.
Apalagi, ketika dia mengeluh kepada petugas PDAM, pihaknya diminta membuat tandon untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Air mengalir tidak banyak, “crat cret” sedikit sekali kurang bagus mengalirnya. Tapi petugas PDAM melah menyuruh bikin tandon itu sama saja menambah beban kami. Padahal kami kan bayar tiap bulan. Kami juga sudah beberapa kali melapor tapi belum ada perubahan hingga sampai saat ini. Saya harap seperti ini nanti tidak terjadi lagi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono menginginkan adanya tarif khusus bagi warga miskin.
Sehingga, kenaikan tarif tersebut tidak memberatkan konsumen yang kurang mampu.
“PDAM Tirta Moedal harus mencontoh kenaikan tarif listrik yang dilakukan PLN. Dalam perjalannya hampir tidak ada gejolak,” ujarnya.
Dia menjelaskan prinsip penetapan tarif air minum adalah harga terjangkau dan adil. Selain itu sebagai cara efisiensi pemakaian air, transparan dan akuntabel.
“Selain itu sebagai salah satu cara untuk perlindungan air baku. Kenaikan tarif ini harus ada keterpihakan terutama kepada konsumen yang kurang mampu tanpa mengurangi mutu pelayanan,” imbuhnya.
Direktur Utama, Yudi Indardo mengatakan, kajian tentang kenaikan tarif sudah dilakukan sejak jauh.
Pihaknya juga selalu melibatkan FKP PDAM Tirta Moedal mulai dari penyusunan hingga pengesahan.
“Sebenarnya penyesuaian tarif ini sudah banyak kajian, ada public hearing juga, forum pelanggan jiha kami libatkan,” ucapnya.
Yudi menerangkan, harga tarif terakhir yang saat ini berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Semarang.(andre/ R.1820).