BNNP Jateng Berhasil Menangkap Pelaku TPPU Narkotika 4,8 Miliar

Sharing is caring!

Semarang, Belanegaranews.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika senilai Rp 4,8 miliar lebih, di Kantor BRI Unit Lempuyangan Jl Dr Surtomo 60 Baciro Gondokusuman Yogyakarta.

Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya sebagai terduga berhasil ditangkap pada saat akan melakukana transaksi perbankan, pada Rabu (23/1/2019) di kantor BRI tersebut ditangkap oleh Satgas TPPU Narkotika.

”Setelah melakukan penggledahan di rumah kosnya dirumah kosnya No. 619 RT/RW 31/09 Kelurahan Bausasran Kecamatan Danurejan Yogyakarta, berhasil menyita uang tunai dengan jumlah cukup besar,” ujar Kepala BNNP Jateng Muhammad Nur dalam konperensi Pers dengan awak media di Kantornya jalan Madukoro Blok BB Semarang, Senin (4/2/2019), kemarin.

Menurutnya, dalam melakukan pengledahan Satgas TPPU Narkotika berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1.553.000.000 dan pecahan SGD 54.000 (kurs Rp 10.400) senilai Rp 553.280.000. Dengan demikian uang tunaia (rupiah dan SGD) yang disita dalam operasi ini Rp 2.106.280.000.

”Petugas tidak berhenti begitu saja sehingga bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Direktorat TPPU BNN, melakukan pemblokiran rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri, yang didalamnya masih terdapat tabungan sejumlah Rp 2.705.754.003,” paparnya.

Dijelaskan, rincian uang diatas itu terbagi dengan nama Raditya di Bank Mandiri dengan saldo Rp 1.111.245.858, Dandi Kosasih di BRI sebesar Rp 872.487.711, RM P.S di BRI sebesar Rp 460.405.087, dan R.W di BRI Rp 261.487.711.

”Dari keseluruhan salso dari beberapa nama tersebut, keseluruhan aset yang berhasil disita, dari penguingkapan kasus ini sebesar Rp 4.812.034.003. Petugas juga menyita dua buah kendaraan Honda CBR dan Honda Scopy serta dua buah TV layar datar,”paparnya.

Mengenai tersangka Deden Wahyudi, lanjutnya, merupakan pelaku TPPU Narkotika kelompok Banjarmasin, yang merupakan jaringan dari sindikat besar Cristian Jaya Kusuma alias Sancai.

”Sancai ini merupakan napi narkotika yang berkali-kali melakukan tindak pidana narkotika, saat ini menghuni Lapas suoper maksimum security (SMS) Batu Nusakambangan dengan total koleksi vonis 24 tahun penjara,” ujarnya.

Menurutnya, jaringan Sancai sudah pernah diungkap oleh BNNP Jateng yang saat itu melibatkan kepala rutan Purworejo Cahyono Adi Satriyanto. Namun januari 2019 juga menanganitersangka jaeringan Sancai dengan tersangka Kokok Wahyudi yang kini masih dalam proses penyidikan.

”Dalam kasus Deden Wahyudi ini dalam melakukan operasinya masih dikendalikan Reza,yang mempunyai beberapa identitas ganda. Saat ini Reza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Jateng, dan kini terus dilakukann pengejaran,” paparnya.

Terkait modus yang dilakukan, Muhammad Nur mengakui, tersangka dalam melakukan operasinya jaringannya menggunakan modus baru, yang tergolong sulit dilacak yaitu dengan membuat surat keterangan KTP elektronik, KTP dan KK palsu untuk membuka rekening di sebuah bank seperti BCA, BNI, BRI dan Bank Mandiri.

”Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank nasional, untuk membuka rekening dengan identitas ganda/palsu yang digunakan untuk transaksi narkotika dalam jumlah besar. Jadi tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk kejahatan lainnya,” tandasnya.

Meski demikian, menurutnya, jaringan ini ternyata berhasil menembus sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) karena nomor induk kependudukan (NIK) KTP/identitas ganda/palsu yang digunakan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil setempat.

”Mengingat semakin canggihnya pola dan modus operansi yang dilakukan sindikat jaringan narkotika, diharapkan pihak pengelola jasa keuangan (perbankan) semakin kooperatif dan memberikan akses yang luas kepada BNN. (gd/R.1820).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.