Prabowo Akan Jumatan di Masjid Kauman Semarang, Bawaslu Semarang Sudah Kirim surat ke BPN

Sharing is caring!

Semarang, Belanegaranews.com – Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, ikut angkat bicara terkait sikap keberatan dari Ketua Takmir Masjid Kauman Semarang, KH Hanief Ismail, terhadap kedatangan Capres 02 Prabowo untuk salat Jumat di masjid tersebut jika bermuatan kampanye.

Menurut Rofiuddin, siapapun boleh melakukan salat Jumat dan hal semacam ini bukanlah ranah Bawaslu. Bawaslu hanya meranah pada persoalan larangan kampanye di masjid maupun tempat ibadah.

“Siapapun boleh salat di masjid manapun. Tanpa melihat latar belakangnya. Karena beribadah merupakan hak semua orang. Kecuali jika terjadi kampanye di tempat ibadah. Hal tersebut bisa kami tindak,” paparnya, Kamis (14/2/2019) siang.

Bawaslu Kota Semarang juga sudah melakukan tindakan dengan mengirimkan surat kepada tim BPN Prabowo Sandi.

Surat tersebut isinya tidak melarang Capres 02 Prabowo Subianto untuk salat di Masjid Kauman Semarang. Melainkan berisi larangan kampanye di tempat ibadah.

“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan tindakan dengan mengirim surat kepada tim kampanye Prabowo Sandi, supaya tidak melakukan kampanye di tempat ibadah,” ucapnya.

Sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf H, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

“Semua sudah tertuang dalam aturan dan jelas. Sehingga, kami tidak melarang siapapun untuk beribadah. Yang kami larang adalah menggunakan tempat ibadah untuk kampanye,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Ketua Takmir Masjid Kauman Semarang, KH Hanief Ismail, keberatan dengan kedatangan Capres 02 Prabowo untuk salat Jumat di masjid tersebut.

Ia menilai, apa yang dilakukan Prabowo bersama pendukungnya di Masjid Kauman Semarang sarat akan muatan politis. Sedangkan dirinya dan takmir lain tidak rela masjid digunakan untuk tempat kampanye. (Andu).

Sumber : Tribunjateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.