Napi Lapas Kedungpane Ini Kendalikan Dua Pengedar Narkoba yang Beraksi di Luar

Sharing is caring!

Semarang, Belanegaranews.com
Para tersangka kasus peredaran narkotika dari Lapas Kedungpane Semarang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.  Seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (42) kembali harus berurusan dengan penegak hukum.

Meski mendekam di balik jeruji besi, Muzaidin rupanya masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar.

Muzaidin mengendalikan dua pengedar narkoba bernama Jati Wibowo alias Klowor (33) dan Mohammad Subiantoro alias Ngacir (33) keduanya warga Jepara.
Jaringan ini berhasil dibongkar oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Berawal dari penangkapan Klowor dan Ngacir pada 13 Februari 2019 lalu. Berbekal informasi masyarakat, tim BNNP Jateng menyergap Klowor di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dari tangan Klowor, petugas menemukan tiga paket narkoba jenis sabu dan sembilan butir ekstasi.

“Saat diinterogasi, Klowor mengaku masih ada narkoba yang disimpan di rumah Ngacir,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, Senin (18/2/2019), kemarin.

Petugas menunjukan barang bukti kasus peredaran narkotika dari Lapas Kedungpane Semarang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. (M Radlis)
Petugas pun menggerebek rumah Ngacir di Kelurahan Ngabul, Kabupaten Jepara dan menemukan beberapa paket sabu dan ekstasi siap edar.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui Klowor dan Ngacir dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Kedungpane Semarang bernama Muzaidin. Muzaidin saat ini sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus yang sama.

“Kami koordinasi dengan Lapas Kedungpane untuk mengamankan Muzaidin guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Saat diamankan ini, ditemukan dua buah handphone yang digunakan untuk mengendalikan jaringan narkoba oleh Muzaidi.

“Iphone dan Nokia. Dua handphone kami amankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya Klowor dan Ngacir merupakan residivis kasus yang sama.

Klowor baru selesai menjalani hukuman enam tahun dua bulan penjara dan baru keluar pada Oktober 2018 lalu sedangkan Ngacir divonis lima tahun tiga bulan penjara dan selesai pada Januari 2018.

“Total barang bukti yang kami sita yakni narkoba jenis sabu seberat 250 gram, 342 butir ekstasi dan lima buah handphone beserta sim cardnya,” katanya.(gd/R.1820).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.