BN NEWS. – Cianjur.
Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang penyalahguna narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kp. Nyalindung RT. 02 RW. 02 Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur, Hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku WH Alias UDEL, (30 Th) yang beralamat di Kp. Nyalindung Rt. 02 / Rw. 02 Desa. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur ditangkap beserta barang bukti 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 1,98 gram (Brutto). Setelah dilakukan test urine.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjut oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur. Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, lanjut Ade, petugas menangkap pelaku berikut barang buktinya yang disimpan didalam tumpukan baju didalam lemari pakaian milik pelaku.
‘’selanjutnya barang bukti diamankan untuk di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut’’ tambah Ade.
Barang bukti tersebut berupa 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 1,98 gram (Brutto), 3 (tiga) buah plastic permen mint, 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih., 1 (satu) buah alat hisap Sabu “BONG”., 1 (satu) buah korek api Gas.
‘’Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Cianjur menjadi satu wilayah di Jabar yang memang rawan dengan peredaran narkoba, seperti ganja dan sabu. Sebab itu perlu kesigapan petugas dan pelibatan masyarakat dalam memeranginya,’’ ujar Ade. [Sen-Mul].