Tergugat Dua Intervensi Tidak Mampu Menghadirkan Saksi – Saksi, Pada Sidang Pembatalan Sertifikat Ganda Di PTUN Kota Palembang.

Sharing is caring!

BN NEWS. – Palembang.

Sidang di PTUN Kota Palembang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Darmawi.SH , Alamsyah.SH (Panitera)  tergugat satu BPN di wakili Novi Armita Muslim SH, MH dan Putri Septi Lia SH Tergugat dua intervensi hanya di wakili kuasa hukumnya Redho Junaidi SH, serta penggugat Maria di dampingi kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH.

Sebagaimana sudah kita ketahui pada sidang sebelumnya pihak dari tergugat dua intervensi ( Lucia Theng ) tidak dapat menghadirkan saksi -saksi pada sidang minggu lalu dan begitu juga dengan persidangan hari ini , pihak tergugat dua intervensi yang di wakili kuasa hukumnya Redho Junaidi SH dengan nada rendah mengatakan kalau cliennya tidak punya saksi yang bisa dihadirkan, dimana pada minggu lalu melalui teman sejawatnya Hasanuddin SH. mengatakan kalau punya saksi tetapi masih di luar kota.


Dan pada sidang hari ini kuasa hukum dari tergugat dua intervensi hanya bisa menyerahkan bukti tertulis tambahan ke majelis hakim berupa Surat pernyataan dari RT.16/04 (Sukri) tertanggal February 2020 membuat pagar tetapi untuk membuat sertifikat.

Sementara dari kuasa hukum Maria yaitu Marusaha Hutajulu SH. memberikan bukti tertulis tambahan ke Majelis hakim berupa surat keterangan bahwa Setevanus. Maria Fransisca dan Leonardo ketiganya adalah anak dari kliennya Alm Aripin Theng.

Dari wawancara melalui sambung telphon kepada Marusaha Hutajulu mengatakan bahwa pihak tergugat dua intervensi tidak bisa menghadirkan saksi- saksi itu sudah menandakan bahwa pihak tergugat dua intervensi sudah menyalahi aturan perundang undang angraria dalam menerbitkan sertifikat ganda .

Untuk sidang pekan depan pada tanggal,10 Maret 2020 akan masuk pada persidangan pengambilan kesimpulan oleh majelis hakim. [Rept ; liston]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.