Pihak Tergugat Dua Intervensi (Luciana Theng) Absen Dalam Persidangan Sertifikat Ganda Di- PTUN Palembang.

Sharing is caring!

BN NEWS. – Palembang.

Sidang sertifikat ganda di PTUN Palembang hari ini di hadiri oleh penggugat yaitu Maria dan Marusaha Hutajulu SH., sebagai kuasa hukum tergugat satu BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Palembang di wakili oleh Putri Aprillia SH., sebagai kuasa hukum pihak tergugat dua intervensi ( Lucia Theng ) sama sekali tidak ada yang hadir, sidang di pimpin oleh hakim anggota Hastin Kurnia Dewi SH, MH. karena hakim ketua Darmawi.SH berhalangan hadir disebabkan ada tugas luar , hakim anggota Hj Suaida Ibrahim SH, MH.

Persidangan sempat molor dari waktu yang ditentukan seharusnya mulai pukul 10:00 Wib tertunda sampai pada pukul 12:00 Wib baru bisa dimulai karena menunggu dari pihak tergugat dua intervensi yang tidak hadir dan tidak memberikan alasan pada persidangan pengambilan kesimpulan di PTUN hari ini, pada pembukaan sidang hakim mempertanyakan ketidak hadiran pihak tergugat dua Intervensi yang tanpa memberikan alasan yang jelas ke Majelis Hakim.

Ada dua point penting selama persidangan berlangsung kurang lebih empat bulan yaitu, pihak tergugat dua Intervensi, Lucia Theng, gagal menghadirkan saksi, padahal menjanjikan kepada majelis akan mengajukan 3 saksi, ternya satupun tidak mampu dihadirkan dan yang kedua pada sidang Kesimpulan, pihak tergugat Dua intervensi juga tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa.memberikan kesimpulan pada Majelis Hakim, walaupun kesimpulan dapat dikirim melalui pos, namun Majelis Hakim tetap memberikan catatan dalam agenda sidang.

Sementara itu dari wawancara jurnalis ke pihak kuasa hukum dari Maria yaitu Marusaha Hutajulu.SH. mengatakan bahwa penggugat atau orang tua dari penggugat menguasai objek perkara sejak dari tahun 1965, sedangkan orang tua dari penggugat membelinya dari Theng Chai Guan dan itu di aktekan oleh PPAT yaitu dari Camat , kemudian dari pihak Theng Khai Beng itu menghibahkan kepada anaknya yaitu Arifin Theng , dan Arifin Theng dari tahun 2006 sudah mensertifikatkan tanah tersebut.

Dari bukti-bukti pihak Intervensi dua ( Lucia Theng ) hanya mengajukan bukti-bukti hukum domisili seseorang dimana bukti-bukti hukum itu hanya surat menyurat seseorang atau hanya pernah tinggal disana jadi kemungkinan klien saya bisa menangkan perkara ini, karena dilihat juga dari bukti-bukti yang di ajukan oleh pihak tergugat satu BPN, ada juga bukti warka yang mereka ajukan itu surat jual beli klien saya pada tahun 1965, itulah kesimpulan dari saya pihak penggugat.

Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan hasil keputusan sidang pada hari kamis tanggal, 19 Maret 2020.
[Rept : Liston]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.