Sidang Putusan Majelis Hakim PTUN Palembang Membatalkan Sertifikat Ganda Yang Diterbitkan Oleh BPN Kota Palembang.

Sharing is caring!

BN NEWS. – Palembang.

Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim ketua Darmawi.SH penggugat Maria di dampingin oleh kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu. SH , tergugat satu BPN tidak hadir tergugat dua intervensi Lucia Theng hanya di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH sidang yg seharusnya di mulai pada pukul 11:00 Wib ditunda sampai pukul 13:30 Wib dikarena menunggu pihak yang belum hadir yang terletak Jln.Jend.Ahmad Yani No.67, 13 Ulu,Kec.Seberang Ulu II, Kota Palembang.


Pada sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan agenda pembacaan keputusan pada pekara sertifikat ganda akhirnya Majelis Hakim PTUN Palembang dalam Esepsinya menolak seluruhnya Esepsi tergugat BPN dan Esepsi tergugat dua intervens

Sidang yang pimpin oleh ketua hakim Darmawi.SH memutuskan , Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik nomor 1714 kelurahan Duku tanggal 26 Maret 2019 nama pemegang hak Lucia Theng dengan surat ukur nomor 359/Duku/2019 tanggal 28 Februari 2019 luas 623 M2 yang terletak di kelurahan Duku kecamatan Ilir timur Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Mengwajibkan untuk mencabut dan mencoret dari sistem administrasi pendaftaran tanah pada kantor pertanahan kota Palembang berupa sertifikat hak milik nomor 1714 Kelurahan Duku tanggal 26 Maret 2019 nama pemegang hak milik Lucia Theng dengan surat ukur nomor 359/Duku/2019 tanggal 28 Februari 2019 luas 623 m2 yang terletak di kelurahan Duku Kecamatan Ilir timur Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Menghukum tergugat satu BPN kota Palembang dan tergugat dua intervensi Lucia Theng untuk membayar biaya pekara  sebesar Rp 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)

Melalui pesan singkat WhatsApp kuasa hukum Maria , Marusaha Hutajulu.SH mengatakan Keadilan telah di tegakkan bahwa Majelis Hakim pada pokok pekara dalam memutuskan pekara nomor 41/G/2019/PTUN Palembang sudah sesuai dengan fakta Yuridis yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yang BPN Kota Palembang sudah nyata-nyata melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya tentang pendaftaran tanah dan prinsip kehati hatian dalam penerbitan sertifikat ganda milik tergugat dua intervensi atas nama Lucia Theng tersebut.”ungkapnya”

Sementara itu kuasa hukum tergugat dua intervensi yang di wakili oleh Hasanuddin SH menolak memberi komentar meski Hakim memberikan waktu untuk banding di PTUN Medan . [Rept:Liston]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.